Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyiapkan fasilitas pengujian kendaraan bermotor listrik seusai peraturan tentang uji tipe kendaraan listrik rampung. Diperkirakan, fasilitas harus sudah ada pada 2022 mendatang.
Kasi Sertifikasi Tipe Kend Bermotor Perhubungan Darat Kemenhub Jabonor mengatakan Kemenhub saat ini mulai membenahi fasilitas pengujian kendaraan bermotornya agar dapat sesuai dengan kebutuhan tambahan dari uji tipe kendaraan bermotor listrik (KBL).
"Unit Pelaksana uji tipe harus menyediakan fasilitas pengujian kendaraan bermotor listrik paling lama 2 tahun terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku," katanya mengutip Peraturan Menteri kepada Bisnis, Selasa (14/7/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan selama fasilitas pengujian di Indonesia belum memadai, produsen dapat menggunakan hasil tes uji akumulator terutama dari negara asal.
Adapun ketika produksi dilakukan dalam negeri, pengetesan dapat dilakukan di negara yang sudah memiliki fasilitas tersebut.
Kepala Subdirektorat Uji Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kemenhub Dewanto Purnacandra mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Pengembangan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di wilayah Bekasi.
Baca Juga
"Kesiapan prasarana telah kami masukan di dalam kegiatan KPBU proving ground BPLJSKB," katanya.
Balai tersebut dibangun dengan anggaran total Rp1,7 triliun, termasuk pengadaan alat pengujian kendaraan bermotor listrik.
Pengembangan BPLJSKB tersebut akan mengandalkan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Proses itu saat ini masih dalam fase penawaran atau tender kepada pihak swasta. Rencananya, pengembangan fasilitas proving ground atau fasilitasi uji tipe itu dimulai pada 2020 ini.
Adapun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44/2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Tenaga Penggerak Motor Listrik tersebut mengatur berbagai hal mulai dari uji tipe hingga persyaratan khusus KBL.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui peraturannya tersebut menegaskan setiap kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Selain melakukan pengujian tipe, kendaraan bermotor listrik harus melakukan penambahan pengujian tipe fisik.
"Penambahan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik [KBL] sebagaimana pada ayat (3) berupa pengujian terhadap, akumulator listrik; alat pengisian ulang energi listrik; perlindungan sentuh listrik; keselamatan fungsional; dan emisi hidrogen," jelasnya dalam beleid tersebut.
Adapun, cakupan beleid tersebut dilakukan terhadap kendaraan bermotor listrik yakni sepeda motor; mobil penumpang; mobil bus; mobil barang; dan kendaraan khusus.
Kemenhub pun mengatur bagi pengujian terhadap unjuk kerja akumulator listrik dilakukan di luar Unit Pelaksana Uji Tipe oleh lembaga pengujian atau laboratorium uji dalam negeri yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional; laboratorium uji luar negeri yang diakui oleh Asia Pacific Accreditation Cooperation/ International Laboratory Accreditation Cooperation; atau organisasi akreditasi laboratorium internasional lainnya.
Hasil pengujian berupa sertifikat atau hasil uji unjuk kerja akumulator yang dijadikan dasar persyaratan dalam penambahan pengujian tipe Kendaraan Bermotor Listrik. Sertifikat ini dapat berupa sertifikat standar nasional indonesia.
Sementara itu, pengujian terhadap alat pengisian ulang energi listrik dilakukan untuk memeriksa pemenuhan pemasangan indikator pengisian akumulator untuk kendaraan bermotor listrik berjalan dengan baik.