Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Kartu Prakerja Dilanjutkan, Ini Alasan Jokowi Revisi Perpres 76/2020

Program Kartu Prakerja menyasar pekerja yang dirumahkan, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pelaku usaha mikro, dan kecil yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Ilustrasi - Kartu Prakerja/ANTARA
Ilustrasi - Kartu Prakerja/ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja pada 7 Juli.

Beleid tersebut menyasar pekerja yang dirumahkan, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pelaku usaha mikro, dan kecil yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Mergiarso mengatakan hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan akan terjadi kondisi yang mana perekonomian pada semester II/2020 bakal terkontraksi cukup.

"Mempertimbangkan hal-hal seperti kondisi ekonomi semester II/2020 yang diperkirakan akan terkontraksi cukup dalam, kemudian banyaknya angkatan kerja yang dirumahkan maka program dijalankan kembali," ujar Susiwijono dalam jumpa pers daring, Senin (13/7/2020).

Dia berharap gelombang keempat program Kartu Prakerja dapat dibuka dalam waktu dekat, yaitu pada akhir Juli 2020. Untuk program pelatihan secara luring (tatap muka), pemerintah menargetkan kegiatan itu dapat dimulau pertengahan atau akhir Agustus 2020 dengan tetap mengutakan protokol kesehatan.

Pemerintah, lanjutnya, telah menyempurnakan program kartu prakerja melalui Perpres 76/2020 serta keterlibatan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan program yang akan kembali dijalankan dapat tepat sasaran dan tepat guna.

Sebagai informasi, pemerintah juga menambahkan 6 kementerian/lembaga (KL) untuk terlibat dalam program kartu prakerja, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Badan Pengawasan Keuangan dan Pengawasan (BPKP), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain itu, Perpres 76/2020 juga mengatur tentang pihak-pihak yang tidak berhak menerima insentif Rp600.000 per bulan melalui program Kartu Prakerja, di antaranya Pejabat negara, pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper