Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VIII bersama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menandatangani nota kesepahaman, pada Rabu, 8 Juli 2020.
General Manager Pertamina MOR VIII Herra I. Wirawan menjelaskan bahwa penandatanganan itu merupakan komitmen Pertamina dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk bersinergi dan memberikan edukasi mengenai aspek hukum aset negara.
Dia mengatakan bahwa penandatanganan tersebut menjadi langkah positif dalam proses pengamanan pendistribusian energi bagi masyarakat oleh Pertamina sebagai objek vital nasional.
Adapun, penandatanganan melalui teleconference itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat Yusuf, di aula kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat, Manokwari.
“Diharapkan operasional Pertamina dapat berjalan kondusif, terjaga dan terlindungi baik dari aspek hukum, seperti dukungan pertimbangan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi, pemberian bantuan hukum, tindakan hukum di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan, serta bentuk kerjasama lain yang disepakati nantinya,” katanya dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (12/7/2020).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat Yusuf dalam sambutannya juga mengapresiasi langkah Pertamina untuk bersinergi bersama institusinya, baik dalam pemberian Pendapat Hukum maupun Pendampingan Hukum bagi Pertamina.
Baca Juga
Dirinya menambahkan, salah satu poin dalam nota kesepahaman yakni pentingnya tindakan preventif.
Dalam hal pertimbangan hukum yakni, kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) yang dikaitkan dengan program kemitraan kejaksaan, serta bantuan hukum dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
“Melalui upaya-upaya ini, diharapkan dapat mendukung ketertiban publik yang tetap terjaga, serta operasional bisnis Pertamina kepada masyarakat dapat berjalan baik, dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat,” ujarnya.