Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lonjakan Impor Masker Berlanjut, Kemenperin Minta Bea Masuk Dinaikkan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendata lonjakan impor masker medis yang terjadi pada April 2020 berlanjut ke Mei 2020.
Sejumlah petugas Pemkot Surabaya mengangkut ribuan masker bantuan dari Badan Intelijen Negara (BIN) RI di Balai Kota Surabaya, Selasa (2/5/2020)./Antara
Sejumlah petugas Pemkot Surabaya mengangkut ribuan masker bantuan dari Badan Intelijen Negara (BIN) RI di Balai Kota Surabaya, Selasa (2/5/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendata lonjakan impor masker medis yang terjadi pada April 2020 berlanjut ke Mei 2020.

Dengan demikian, masker medis yang berputar di pasaran berasal dari hasil impor dan produksi lokal. Hal tersebut terbilang ganjil lantaran produksi masker medis di dalam negeri telah sangat oversupply.

"Kalau bisa [bea masuk masker medis] dinaikkan supaya industri dalam negeri supply-nya terserap demand dalam negeri," ujar Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh kepada Bisnis, Jumat (10/7/2020).

Seperti diketahui, pemerintah telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Pencabutan beleid tersebut memubuat perizinan impor yang tadinya dihilangkan menjadi normal.

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83 2020 tentang revisi PMK No.34/2020 terkait gasulitas perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19. Secara singkat, PMK No.83/2020 membuat relaksasi pajak impor masker medis kembali normal sejak Selasa (7/7/2020).

Namun demikian, Elis menilai pemerintah harus bertindak lebih jauh lagi untuk melindungi produsen masker di dalam negeri. Pasalnya, pasokan masker dari dalam negeri telah jauh melebihi permintaan nasional jika melihat data Kementerian Kesehatan.

Adapun, Kemenperin membagi masker menjadi tiga jenis, yakni masker N95, masker bedah, dan masker kain. Produksi masker bedah sejak April 2020 telah mencapai 398 juta unit per bulan yang berasal dari 63 pabrikan, sedangkan permintaan masker medis tercatat hanya 129 juta unit hingga akhir 2020.

Walaupun demikian, produksi masker N95 tercatat baru mencapai 250.000 unit per bulan, sedangkan permintaan per bulannya mencapai sekitar 955.000 unit per bulan. Dengan kata lain, masih ada defisit masker N95 sekitar 5,3 juta unit masker N95 hingga akhir 2020.

Sementara itu, produksi masker kain telah menembus 55 juta unit per bulan dari 16 pabrikan. Namun demikian, Kemenperin tidak mencantumkan jumlah permintaan nasional.

Elis menjelaskan data permintaan yang tertera dalam tabel pasokan-permintaan masker miliknya berasal dari Kementerian Kesehatan. Menurutnya, data tersebut kemungkinan berbeda dengan permintaan riil di lapangan saat ini.

"Data demand riil ini data dari pusat [Kementerian Kesehatan]. Data [permintaan masker] tiap daerah [yang dicatat Dinas Kesehatan per pemerintah daerah] pasti ada, karena penanganan Covid-19 juga ada di darah-daerah. Itu permintaanya belum terekap," ujar Elis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper