Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Usul Relaksasi SIKM, Ini Respons Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan memberikan respons soal permintaan Direktur Utama KAI terkait dengan relaksasi SIKM.
Petugas saat melakukan penyemprotan disinfektan pada gerbong kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas saat melakukan penyemprotan disinfektan pada gerbong kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan persyaratan SIKM akan tetap berlaku seperti diatur dalam Pergub No. 60/2020 yang juga masih berlaku dalam menanggapi usulan relaksasi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dua hal tersebut berjalan bersamaan karena ketika Pergub No. 60/2020 masih berlaku maka persyaratan SIKM juga tetap ditegakkan dan berlaku. Meski demikian, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh terkait perlakuan yang berbeda untuk kendaraan darat seperti angkutan mobil dan travel.

“Sampai saat ini SIKM tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Pergub No. 60/2020,” ujarnya, Kamis (9/7/2020).

Sebelumnya Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menjelaskan pada Jumat (10/7/2020) akan mulai mengoperasikan KA Argo Parahyangan Jakarta - Bandung dengan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta agar dapat memberikan kemudahan dokumen SIKM.

Permintaan relaksasi tersebut didasari dengan membandingkan angkutan darat berupa mobil yang dapat secara bebas melenggang keluar-masuk tanpa memerlukan SIKM. Sementara itu bagi penumpang KAI terdapat petugas dari pemprov DKI yang siap siaga di stasiun keberangkatan dan tujuan untuk memeriksa SIKM.

“Itulah yang menyulitkan angkutan kami penumpang jadi nggak tertarik naik,” terangnya.

Sebelumnya, Didiek juga menyebutkan permintaan ini berasal dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memintanya menjalankan KA Argo Parahyangan Jakarta-Bandung. Pihaknya menindaklanjuti dengan mengirimkan permohonan keringanan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun hingga kini KAI masih menunggu respons dan sikap dari Pemprov DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper