Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan persyaratan SIKM akan tetap berlaku seperti diatur dalam Pergub No. 60/2020 yang juga masih berlaku dalam menanggapi usulan relaksasi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dua hal tersebut berjalan bersamaan karena ketika Pergub No. 60/2020 masih berlaku maka persyaratan SIKM juga tetap ditegakkan dan berlaku. Meski demikian, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh terkait perlakuan yang berbeda untuk kendaraan darat seperti angkutan mobil dan travel.
“Sampai saat ini SIKM tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Pergub No. 60/2020,” ujarnya, Kamis (9/7/2020).
Sebelumnya Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menjelaskan pada Jumat (10/7/2020) akan mulai mengoperasikan KA Argo Parahyangan Jakarta - Bandung dengan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta agar dapat memberikan kemudahan dokumen SIKM.
Permintaan relaksasi tersebut didasari dengan membandingkan angkutan darat berupa mobil yang dapat secara bebas melenggang keluar-masuk tanpa memerlukan SIKM. Sementara itu bagi penumpang KAI terdapat petugas dari pemprov DKI yang siap siaga di stasiun keberangkatan dan tujuan untuk memeriksa SIKM.
“Itulah yang menyulitkan angkutan kami penumpang jadi nggak tertarik naik,” terangnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Didiek juga menyebutkan permintaan ini berasal dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memintanya menjalankan KA Argo Parahyangan Jakarta-Bandung. Pihaknya menindaklanjuti dengan mengirimkan permohonan keringanan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun hingga kini KAI masih menunggu respons dan sikap dari Pemprov DKI Jakarta.