Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lion Air Perbolehkan Kerja, Pekerja Kontrak Tetap Unjuk Rasa

Perwakilan pekerja alih daya yang terdampak pemutusan kontrak Lion Air Group tetap akan menggelar unjuk rasa pada 13 Juli 2020 untuk meminta haknya.
Pesawat Lion Air menjadi latar belakang para calon penumpang di Bandara Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (12/2/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Pesawat Lion Air menjadi latar belakang para calon penumpang di Bandara Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (12/2/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Perwakilan pekerja outsourcing atau alih daya yang terdampak pemutusan kontrak Lion Air Group mengaku telah menerima surat edaran internal dari manajemen terkait dengan diperbolehkannya bekerja kembali tetapi untuk jangka waktu pelaksanaannya masih belum jelas.

Ketua Departemen Organising Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Angga Saputra mengatakan informasi dari manajemen diedarkan melalui pesan WhatsApp. Isi edaran tersebut akan memberikan kesempatan kepada karyawan yang telah diberhentikan atau dirumahkan untuk dapat bekerja kembali secara bertahap sesuai perkembangan operasional penerbangan.

Bagi pekerja yang berminat untuk bergabung kembali dapat menghubungi HRD masing-masing untuk kemudian akan dilakukan proses bertahap pada bulan-bulan mendatang. Sementara bagi yang memutuskan untuk melanjutkan pengakhiran ikatan kerja dapat mengurus hak THR dan administrasi kepegawaian lainnya kepada HRD.

Berdasarkan pesan yang beredar kepada pekerja, keputusan tersebut dengan mempertimbangkan jumlah penumpang akhir-akhir ini yang didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang mulai bergulir serta turunnya biaya rapid test, maka perusahaan optimis akan dapat kembali normal secara bertahap (diharapkan pada akhir tahun ini). Pemulihan ini juga akan terwujud dengan adanya program pemerintah untuk menggerakkan pariwisata dalam negeri dan relaksasi peraturan perjalanan.

“Namun karena bagi pekerja masih belum ada kepastian kapannya, para pekerja tetap akan melakukan aksi protes, karena terjadinya PHK secara sepihak,” jelas Angga, Kamis (9/7/2020).

Sebelumnya ratusan pekerja alih daya tersebut telah merencanakan unjuk rasa di kantor Lion Air Tower, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada Senin, 13 Juli 2020 untuk meminta hak seperti BPJS Kesehatan dan THR agar dibayarkan.

Awal Nurrizky, koordinator perwakilan pekerja Lion Air yang terdampak menjelaskan karyawan yang diberhentikan sebagian besar berasal di bagian porter dan operator lapangan. Mereka yang diberhentikan terdapat sekitar 900 orang. Mereka ada yang bekerja tahunan hingga belasan tahun yang tetap berstatus pegawai outsourcing dan kontrak.

Adapun hak-hak yang diminta antara lain agar segera membayarkan tiga bulan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, pihak Lion Air agar segera membayarkan sisa THR yang baru dibayarkan sebesar Rp1,5 juta dari yang seharusnya sebesar upah minimum kota (UMK) Rp4,1 juta. Selain itu meminta Lion Air membayarkan pesangon kepada para pekerja yang diberhentikan secara sepihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper