Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Sepeda Diminta Menyeluruh, Jangan Terjebak Tren!

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) berharap pemerintah merumuskan aturan sepeda secara menyeluruh ke semua aspek, tidak hanya untuk keperluan pribadi.
Seorang pekerja Deliveroo mengayuh sepeda melalui sebuah jalan di Liverpool, Inggris pada 18 Oktober 2017./REUTERS-Phil Noble
Seorang pekerja Deliveroo mengayuh sepeda melalui sebuah jalan di Liverpool, Inggris pada 18 Oktober 2017./REUTERS-Phil Noble

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta tidak terjebak mengatur penggunaan sepeda hanya karena menangkap tren yang saat ini ada. Seharusnya, pengaturan bersepeda dibuat menyeluruh mulai dari komersialisasi hingga pengangkutan barang.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan pengaturan sepeda tidak bisa hanya terbatas pada pengaturan sesuai tren yang saat ini ada. Ada dua hal utama yang mesti diatur penggunaannya oleh pemerintah, pertama terkait dengan sepeda yang digunakan sebagai alat angkut penumpang secara komersil, ini seharusnya diizinkan dan tidak dilarang.

"Sepeda tidak diizinkan untuk digunakan sebagai alat angkut penumpang secara komersial. Nah, ini perlu diperbolehkan ada jangan dilarang, faktanya fenomena ojek sepeda sudah ada," jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis (9/7/2020).

Kedua, keberadaan sepeda bukan hanya ada di perkotaan, tapi banyak juga sepeda di perdesaan yang penggunaannya bervariasi dan bisa sebagai alat angkutan barang. Hal ini terangnya, perlu diatur keselamatannya.

Dia menyebut di wilayah DKI Jakarta juga banyak sepeda yang menjadi alat angkut barang, jualan siomay, kopi, jamu, dan lain-lain. "Jadi jangan terjebak hanya mengatur sepeda yang sedang tren saat ini," imbuhnya.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) tentang pedoman teknis keselamatan pesepeda di jalan, pemerintah berencana mengatur tiga hal, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung sepeda. Sementara tujuan pengaturan ini guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper