Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi Dibahas Kemenhub, Simak 5 Larangan untuk Pengguna Sepeda di Jalan Raya

Ada poin larangan dan ketentuan, mulai dari bagaimana membonceng hingga isyarat tangan saat bersepeda.
Warga berolahraga saat hari bebas berkendara atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memisahkan jalur untuk pesepeda, olahraga lari, dan jalan kaki saat CFD pertama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga berolahraga saat hari bebas berkendara atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memisahkan jalur untuk pesepeda, olahraga lari, dan jalan kaki saat CFD pertama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyiapkan aturan untuk pengguna sepeda atau pesepeda di jalan raya.

Ada poin larangan dan ketentuan, mulai dari bagaimana membonceng hingga isyarat tangan saat bersepeda.

"Pengguna sepeda meningkat jadi perlu ada aturan untuk menjamin keselamatan dan tertib lalu-lintas," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam diskusi virtual bersama Masyarakat Transportasi Indonesia dan para pencinta sepeda pada Selasa (7/7/2020).

Menurut dia, aturan tentang tertib lalu lintas untuk pengguna sepeda akan diselesaikan pada Juli 2020 agar aturan bisa diterapkan per Agustus.

Berikut larangan dalam draf aturan yang masih dibahas di Kemenhub, yakni: 

1. Pengguna sepeda dilarang mengangkut penumpang bagi sepeda yang tidak memiliki tempat duduk penumpang 
2. Dilarang menggunakan atau mengoperasikan telepon seluler dan payung ketika berkendara
3. Dilarang menggunaka payung, kecuali bagi pedagang yang menggunakan sepeda, seperti penjual kopi keliling
4. Dilarang pengguna sepeda untuk berdampingan dengan jenis kendaraan lain, seperti mobil dan sepeda motor
5. Sepeda dilarang berjalan berjajar lebih dari dua sepeda.

Menurut Budi, pengguna sepeda dibolehkan menggunakan trotoar, jika tidak ada lajur khusus sepeda atau menggunakan bagian sisi paling kiri jalan. Namun, pesepeda harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan kaki.

Kemenhub pun mengatur isyarat dalam bersepeda. Setidaknya ada empat kode tangan, yakni jika sepeda ingin belok kanan, belok kiri, berhenti, atau mempersilakan kendaraan lain untuk mendahului.

"Pengguna sepeda juga harus tunduk pada aturan hukum lalu lintas di jalan raya," tutur Budi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper