Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan melarang kerabat keluarganya untuk terlibat dalam perizinan bisnis ekspor benih lobster.
"Yang jelas, keluarga saya, lingkungan kerabat saya, masyarakat keluarga saya, tidak saya libatkan. Termasuk istri saya, saya larang untuk itu," kata Edhy, dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2020).
Edhy mengaku tidak mempersoalkan banyak cibiran atas keputusannya mengizinkan pengambilan dan ekspor benih lobster karena keputusan itu dinilai sudah berdasarkan kajian ilmiah dan mengikuti semua prosedur.
Ia menegaskan, alasan utamanya mengeluarkan izin tersebut adalah ingin menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan dan mendorong majunya budidaya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan.
"Saya tidak peduli di-bully, yang penting saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat saya. Saya enggak takut dikuliti karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat kita bisa makan, dan itu sesuai perintah Presiden," ucapnya.
Dia juga mengaku siap diaudit atas keputusannya mengeluarkan izin ekspor benih lobster, termasuk audit proses seleksi perusahaan penerima izin ekspor. Mengenai ada orang dekatnya yang menerima izin, Edhy mengaku tidak tahu menahu.
Baca Juga
"Jadi ada perusahaan yang disebut ada korelasinya dengan saya, sahabat saya, yang sebenarnya saya sendiri tidak tahu kapan mereka daftarnya. Karena ada tim sendiri yang memutuskan izin ini, terdiri dari semua dirjen, termasuk irjen. Silahkan saja kalau curiga, itu biasa. Silahkan audit, cek, KKP sangat terbuka," ujarnya.
Pendaftaran perusahaan eksportir benih lobster ditangani oleh tim yang terdiri dari semua eselon I KKP, termasuk pihak inspektorat yang tugasnya mengawasi.
Edhy memastikan tidak mencampuri, apalagi mengintervensi proses pemberian izin bagi pendaftar eksportir benih lobster. Ia mengajak masyarakat untuk menitikberatkan pengawasan pada proses pemberian izin, bukan malah mengurusi perusahaan siapa yang mendapat izin. Menurutnya, perusahaan/koperasi manapun boleh mengajukan sebagai eksportir benih lobster.
Pengambilan benih lobster dari alam dan izin ekspor diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020. Aturan ini turut mewajibkan eksportir melakukan budidaya lobster dan melepasliarkan dua persen hasil panen ke alam. Benih yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp5.000 per ekor,