Bisnis.com, JAKARTA - Program penjaminan modal kerja bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diluncurkan pemerintah diharapkan dapat membuat 60,6 juta UMKM lebih percaya diri untuk segera mengajukan pinjaman.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah pemerintah, agar pihak UMKM dan pihak pemberi pinjaman sama-sama merasa yakin dan lebih percaya diri mengambil risiko.
"Kalau dua-duanya saling menunggu, ekonomi kita ya saling menunggu juga dan tidak akan bangkit. Oleh karena itu, program yang kita keluarkan lewat Peraturan Menteri Keuangan [PMK] No 71/2020 ini untuk memutus sikap saling menunggu atau enggan mengambil risiko," jelasnya dalam acara Peluncuran Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional yang disiarkan di laman media sosial resmi Kementerian BUMN, Selasa (7/7/2020).
Pemerintah menelurkan program ini dengan menggandeng industri perbankan serta PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang penjaminan kredit.
Harapannya, program ini mampu mendorong UMKM melakukan aktivitas pinjaman produktif, sementara lembaga pembiayaan juga lebih berani memberikan pinjaman karena dijamin oleh pemerintah.
"Lewat program ini, pemerintah memberi katalis. Kalau kamu [perbankan] memberikan kredit modal kerja, maka kreditnya ini yang kemungkinan bisa saja macet, walaupun kita tidak berharap, tapi karena sama-sama masih khawatir, kita jamin dengan iuran untuk penjaminannya pun dibayar pemerintah. Yang menjamin Jamkrindo dan Askrindo," tambahnya.
Terkait hal ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Jamkrindo dan Askrindo, masing-masing sebesar Rp3 triliun.
Target realisasi program ini pada 2020, harapannya bisa menyalurkan penjaminan kredit hingga Rp65 triliun - Rp80 triliun, disusul target hingga sekitar Rp100 triliun pada 2021.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menjelaskan sejumlah kriteria bagi UMKM yang bisa mendapatkankan penjaminan ini untuk modal kerja barunya.
"Kategori UMKM sudah jelas diatur di dalam Pasal 7 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan [PMK] No 71/2020. Bisa dalam bentuk perseorangan, koperasi, maupun badan usaha. Plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar," ungkapnya.
Dia mengatakan, pinjaman hanya diberikan kepada satu penerima penjaminan, kemudian merupakan pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat 30 November 2021.
"Lalu tenor pinjaman maksimal 3 tahun dan semua program ini tidak termasuk bagi UMKM yang sudah masuk dalam daftar hitam nasional," tambahnya.
Sri Mulyani: UMKM dan Perbankan Jangan Lagi 'Saling Tunggu' Soal Kredit Baru
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah pemerintah, agar pihak UMKM dan pihak pemberi pinjaman sama-sama merasa yakin dan lebih percaya diri mengambil risiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium