Bisnis.com, JAKARTA -- PT Hutama Karya (Persero) menyatakan sampai saat ini masih ada piutang pemerintah senilai Rp1,88 triliun yang merupakan dana talangan pengadaan tanah untuk proyek tol Trans Sumatera yang belum dibayarkan.
SEVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan menjelaskan proses administrasi pengembalian dana talangan tanah tersebut sudah sesuai dengan Perpres No 66 tahun 2020.
"Saat ini Hutama Karya masih memiliki piutang kepada pemerintah sebesar Rp 1,882 triliun yang merupakan dana talangan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/7/2020).
Menurutnya, saat ini masih terdapat senilai outstanding yang sudah diverifikasi oleh lembaga berwenang namun belum dibayarkan oleh pemerintah yakni senilai Rp495 milyar, dan sisanya Rp1,388 triliun masih dalam proses verifikasi oleh lembaga berwenang.
Fauzan menambahkan saat ini perseroan membutuhkan dukungan pembiayaan alternatif guna percepatan pembangunan jalan tol Trans Sumatra sepanjang 2.765 kilometer.
Pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan pemerintah dan semua pemangku kepentingan yang terus memberikan dukungan dalam percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
Baca Juga
"Kami masih tetap membutuhkan dukungan pemerintah dalam hal sumber-sumber pembiayaan alternatif yang memerlukan jaminan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya," ujarnya.
Dalam prosesnya hingga saat ini, JTTS yang dibangun oleh Hutama Karya menggunakan pendanaan yang berasal dari berbagai sumber mulai dari PMN tunai dari pemerintah, sindikasi perbankan, dukungan konstruksi, hingga global medium term notes atau GMTN.