Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengubah penghitungan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk farmasi menjadi metode processed based dalam regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 16/2020.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi yang sebelumnya menggunakan metode cost based.
"Pertimbangannya, metode [processed based] ini lebih sesuai untuk diterapkan di industri farmasi, karena sifat industri tersebut yang spesifik dengan formulasi sangat banyak dan beragam, serta berdasarkan hasil riset dan pengembangan yang panjang dan menggunakan biaya besar," kata Agus dalam siaran pers, Senin (6/7/2020).
Dia menuturkan dengan processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan yang dilakukan oleh pelaku industri farmasi. Metode ini dapat mempertahankan kerahasiaan formulasi yang dimiliki perusahaan tanpa meninggalkan kaidah dan tujuan yang ingin dicapai dari pemberlakuan TKDN produk farmasi.
Pihaknya menyebutkan, penghitungan nilai TKDN produk farmasi berdasar processed based dilakukan dengan menggunakan pembobotan terhadap kandungan bahan baku (active pharmaceuticals ingredients) sebesar 50 persen, proses penelitian dan pengembangan sebesar 30 persen, proses produksi sebesar 15 persen, serta proses pengemasan sebesar lima persen.
Seperti diketahui, beleid Permenperin No. 16/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi bertujuan untuk mempercepat kemandirian sektor tersebut. Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden No. 6/2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang menegaskan perlu segera diwujudkannya kebijakan TKDN bidang farmasi.
Baca Juga
“Kemandirian industri farmasi nasional perlu ditopang dengan pendalaman struktur industrinya, mulai dari industri hulu, intermediate, hingga hilir,” ujarnya.