Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menperin Ubah Penghitungan TKDN Produk Farmasi

Kemenperin mengubah penghitungan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk farmasi menjadi metode processed based dalam Permenperin No. 16/2020.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita./Dok. Kementerian Perindustrian
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita./Dok. Kementerian Perindustrian

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengubah penghitungan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk farmasi menjadi metode processed based dalam regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 16/2020.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi yang sebelumnya menggunakan metode cost based.

"Pertimbangannya, metode [processed based] ini lebih sesuai untuk diterapkan di industri farmasi, karena sifat industri tersebut yang spesifik dengan formulasi sangat banyak dan beragam, serta berdasarkan hasil riset dan pengembangan yang panjang dan menggunakan biaya besar," kata Agus dalam siaran pers, Senin (6/7/2020).

Dia menuturkan dengan processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan yang dilakukan oleh pelaku industri farmasi. Metode ini dapat mempertahankan kerahasiaan formulasi yang dimiliki perusahaan tanpa meninggalkan kaidah dan tujuan yang ingin dicapai dari pemberlakuan TKDN produk farmasi.

Pihaknya menyebutkan, penghitungan nilai TKDN produk farmasi berdasar processed based dilakukan dengan menggunakan pembobotan terhadap kandungan bahan baku (active pharmaceuticals ingredients) sebesar 50 persen, proses penelitian dan pengembangan sebesar 30 persen, proses produksi sebesar 15 persen, serta proses pengemasan sebesar lima persen.

Seperti diketahui, beleid Permenperin No. 16/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi bertujuan untuk mempercepat kemandirian sektor tersebut. Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden No. 6/2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang menegaskan perlu segera diwujudkannya kebijakan TKDN bidang farmasi.

“Kemandirian industri farmasi nasional perlu ditopang dengan pendalaman struktur industrinya, mulai dari industri hulu, intermediate, hingga hilir,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper