Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan kembali seluruh stakeholder untuk patuh pada protokol kesehatan yang diterapkan pada KRL Jabodetabek khususnya pengaturan jam kerja bagi pegawai di masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo meminta agar seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta untuk mengatur jam kerja pegawainya sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No. 8/2020 agar kepadatan di stasiun dan di KRL dapat tetap terkendali.
“Kepadatan dapat terjadi dikarenakan dua hal, adanya pembatasan kapasitas angkut KRL dan terus bertambahnya penumpang terutama pada masa peak hour,” ujar Didiek dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).
Dia menuturkan sejak diberlakuannya PSBB Transisi di DKI Jakarta pada 5 Juni 2020, jumlah penumpang KRL semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Pada hari pertama kerja sejak diberlakukannya PSBB transisi yaitu Senin 8 Juni, jumlah penumpang yang dilayani KRL adalah sebanyak 300.029 penumpang. Pada Senin, 29 Juni jumlah tersebut sudah mencapai 393.498 penumpang atau meningkat 31 persen.
Menurutnya, adanya pembatasan kapasitas KRL sebanyak 45 persen atau 74 penumpang per kereta, maka antrean di stasiun pada jam sibuk tidak dapat dihindarkan.
Baca Juga
Pihaknya berpendapat kepadatan sebetulnya dapat dihindari jika seluruh pihak mematuhi pengaturan jam kerja. Antrean penumpang yang biasanya terjadi pada pukul 06.30-07.30 setiap hari dapat melandai karena jadwal keberangkatan penumpang bergeser dan tidak bersamaan seperti saat ini.
KAI mengapresiasi pemerintah pusat dan daerah yang menyediakan bus gratis dari berbagai stasiun untuk menuju ke DKI Jakarta. Namun, armada yang disediakan masih belum mampu untuk mengakomodir sebagian besar penumpang yang akan ke DKI Jakarta.
“Alangkah baiknya, setiap perusahaan maupun instansi juga menyediakan angkutan bus bagi pekerjanya masing-masing, sehingga kepadatan di KRL dapat semakin terurai,” ujarnya.