Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tata Niaga Impor APD Kembali Berlaku Setelah 30 Juni

Ketentuan laporan surveyor (LS) dan penyertaan surat persetujuan impor (SPI) atas impor alat pelindung diri kembali berlaku setelah 30 Juni 2020.
Ilustrasi alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19./Dok. Istimewa
Ilustrasi alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tata niaga impor produk-produk yang digunakan dalam penanganan Covid-19 bakal kembali seperti semula seiring berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

"Jika pengapalan dilakukan sebelum atau paling lambat 30 Juni 2020, maka ketentuan LS [laporan surveyor] dan pembatasan pelabuhan tujuan masih dikecualikan walaupun barang tiba setelah 30 Juni," ujar Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).

Dalam beleid yang diundangkan pada 23 Maret tersebut, total 17 pos tarif produk dikecualikan dari syarat penyertaan LS dan pembatasan pelabuhan tujuan. Pengecualian mencakup kelompok produk pakaian pelindung medis, antiseptik, masker, dan termometer.

Lebih lanjut, Suhanto menjelaskan bahwa ketentuan LS dan pembatasan pelabuhan bakal berlaku normal untuk pengapalan yang dilakukan setelah 30 Juni. Adapun bukti pengapalan ditujukan dengan penyertaan Bill of Loading.

Ketika ditanyai mengenai pengawasan volume impor selama masa relaksasi yang berakhir pada 30 Juni 2020, Suhanto menjelaskan bahwa hal itu di luar kewenangan pihaknya mengingat kewajiban penyertaan surat persetujuan impor (SPI) dan LS ditiadakan untuk sementara.

"Selama relaksasi untuk penanganan Covid-19 volume importasi tidak ada yang mengawasi karena PI dan LS dikecualikan, hanya lewat Bea Cukai," kata Suhanto.

Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengemukakan, nilai fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk importasi produk-produk penanganan Covid-19 sampai 1 Juli mencapai Rp210,13 miliar. Pemberian fasilitas ini diterima oleh 1.259 entitas dengan nilai barang mencapai Rp866,45 miliar.

"Entitas perusahaan paling besar dengan jumlah 823 dengan nilai  impor sebesar 80,64 persen dari total, posisi kedua ada pemerintah dengan 83 entitas dan nilai 13,09 persen," urainya.

Kelompok yayasan menempati peringkat ketiga dengan 103 entitas yang nilai impornya mencakup 6,09 persen dari total. Sebaliknya, perorangan terdiri atas 246 entitas tapi nilainya hanya 0,18 persen.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pasal 8, jangka waktu fasilitasi sendiri bakal mengacu pada berakhirnya masa penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana yang ditetapkan oleh BNPB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper