Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Negara G20 Banyak Nikmati Fasilitasi Impor, Bagaimana Indonesia?

Indonesia merupakan segelintir dari anggota G20 yang dinilai pelit memberikan fasilitasi impor di luar kepentingan Covid-19.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di terminal peti kemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/2/2020). Bisnis/ Paulus Tandi Bone
Aktivitas bongkar muat peti kemas di terminal peti kemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/2/2020). Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia menjadi satu dari segelintir negara anggota G-20 yang belum memberi ruang lebih untuk kebijakan fasilitasi impor.

Laporan yang dipublikasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) penghujung Juni lalu menyebutkan, nilai perdagangan negara-negara anggota G-20 selama Oktober 2019–Mei 2020 yang menikmati dampak fasilitasi impor yang tak berkaitan dengan Covid-19 mencapai US$735,6 miliar.

Jumlah ini naik signifikan dibandingkan periode Mei–Oktober 2019 yang berjumlah US$92,6 miliar. Organisasi tersebut mencatat nominal tersebut menjadi yang tertinggi sejak mereka mulai menghitung dampak fasilitasi dagang pada 2014 silam.

Laporan itu juga menyebutkan, nilai perdagangan yang terdampak hambatan perdagangan alias restriksi yang tak berkaitan langsung dengan Covid-19 diestimasi mencapai US$417,5 miliar. Ini adalah angka tertinggi ketiga sejak dampak restriksi dicatat WTO pada Mei 2020.

Kebijakan restriksi yang dimaksud bervariasi mulai dari kenaikan tarif, larangan impor, prosedur bea cukai yang lebih ketat dan pemberlakuan bea ekspor.

Secara umum, WTO mencatat para negara anggota G-20 memberlakukan 154 kebijakan perdagangan baru selama periode ini. Sebanyak 95 kebijakan di antaranya bersifat pelonggaran impor dan sisanya cenderung restriktif. Selain itu, sekitar 93 kebijakan atau 60 persen di antaranya dibuat sebagai respons atas wabah Covid-19.

Namun dari serangkaian fasilitasi impor tersebut, WTO tak mencatat adanya kebijakan fasilitasi impor yang tak berkaitan Covid-19 dari Indonesia. Serangkaian fasilitasi yang diberikan pemerintah, menurut laporan tersebut, hanya mencakup kemudahan pemasukan untuk barang-barang strategis dalam penanganan Covid-19 seperti alat pelindung diri, masker, dan bahan bakunya.

Indonesia justru melancarkan kebijakan yang cenderung bersifat restriktif selama periode ini. WTO mencatat ada empat inisiasi baru penyelidikan anti-dumping dan tindakan pengamanan yang dilakukan Indonesia.

Hal ini menjadi perhatian Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) yang menilai bahwa fasilitasi impor amat dibutuhkan oleh dunia usaha saat ini, terutama dalam mendukung kegiatan produksi dan jual beli di dalam negeri.

"Sesungguhnya impor di luar kebutuhan penanganan Covid-19 tetap memerlukan fasilitasi. Kalau melihat produksi APD dan masker misalnya, sifatnya situasional karena ada pandemi, padahal ada kegiatan produksi yang butuh keberlanjutan dengan dukungan bahan baku impor," ujar Subandi saat dihubungi Bisnis, Rabu (1/7/2020).

Namun fasilitasi impor pun disebutnya belum tentu bakal diminati oleh pelaku usaha. Di tengah ketidakpastian pasar, Subandi mengatakan industri dalam negeri tetap menanti perkembangan yang lebih baik dalam penanganan wabah.

"Tapi kami tetap akan melihat pasar karena belum yakin bagaimana permintaannya. Mau impor tetap pikir-pikir dua kali. Bagaimana pun fasilitasi impor tetap perlu jika memang dibutuhkan," ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengemukakan, fenomena fasilitas impor yang lebih banyak dibanding restriksi merupakan hal wajar karena amat dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi negara. 

Dia pun menyoroti bahwa jenis produk yang menjadi sasaran restriksi cenderung lebih beragam dibandingkan produk yang mendapat fasilitas pelonggaran.

"Dilihat dari volume tidak mengherankan mengapa perdagangan yang difasilitasi meningkat, karena memang sebagian besar produk yang memang kebutuhannya masih sangat tinggi," ujarnya.

Shinta pun berpandangan bahwa data terbaru WTO justru memperlihatkan bahwa perdagangan di kalangan negara G-20 pun lebih restriktif. Hal ini dilandasi dari masa berlaku kebijakan fasilitasi yang bersifat sementara dan kebijakan hambatan dagang bakal lebih permanen.

"Subjek produknya pun lebih beragam sehingga nilai perdagangan yang dipengaruhi oleh cakupannya pada masa normal sebetulnya lebih besar," lanjutnya.

Oleh karena itu, hal ini disebutnya harus menjadi catatan bagi Indonesia dalam mengambil kebijakan dagang. Shinta menilai Indonesia tetap perlu lebih jeli dalam melihat peluang dan hambatan dagang yang berpotensi menyasar produk Indonesia.

 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper