Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal Prameks sudah Normal, Penumpang Dibatasi hanya 70 Persen

Jadwal kereta api (KA) lokal Prambanen Ekspres (Prameks) relasi Solo-Kutoarjo sudah beroperasi normal sejak 29 Juni 2020, kendati dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 70 persen setiap gerbong.
Kondisi lengang di dalam gerbong KA Prameks tujuan Solo - Jogja, Sabtu (21/3/2020). /JIBI-Farida Trisnaningtyas
Kondisi lengang di dalam gerbong KA Prameks tujuan Solo - Jogja, Sabtu (21/3/2020). /JIBI-Farida Trisnaningtyas

Bisnis.com, JOGJA -  Jadwal kereta api (KA) lokal Prambanen Ekspres (Prameks) relasi Solo-Kutoarjo sudah beroperasi normal sejak 29 Juni 2020, kendati dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 70 persen setiap gerbong.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 mengoperasikan kembali seluruh perjalanan kereta api (KA) lokal Prambanan Ekspres (Prameks) sesuai Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2019 mulai Senin (29/6/2020).

, Eko BudiyantoManajer Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI Daop 6, mengungkapkan PT KAI Daop 6 telah menormalkan perjalanan KA lokal dengan mengoperasikan kembali 21 perjalanan KA Prameks dari Stasiun Solo Balapan dengan tujuan Stasiun Tugu hingga Kutoarjo. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan bertransportasi di tatanan new normal.

“Pengoperasian kembali seluruh perjalanan Prameks ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih aman dan nyaman menggunakan KA dengan adanya jadwal perjalanan yang lebih beragam setelah sebelumnya mengalami pembatalan sebagian perjalanan,” kata Eko, Selasa (30/6/2020).

Soal kuota penjualan tiket, tambah dia, saat ini PT KAI masih menerapkan penjualan tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Eko menegaskan setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstal aplikasi Peduli Lindungi.

Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat Celcius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

Selain itu, KAI juga menyesuaikan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penumpang yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh di wilayah Daop 6 seperti KA Bengawan, KA Sri Tanjung, maupun KA Kahuripan tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku saat boarding. Akan tetapi, sesuai SE No 9/2020, masa berlaku hasil PCR atau rapid test kini diperpanjang menjadi 14 hari dari sebelumnya hanya tiga hari.

“Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan menempuh perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku,” katanya.

Namun demikian, bagi penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid-Test dapat juga menggunakan surat sehat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas.

Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. "KAI berkomitmen mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Sumber : Harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper