Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda: Aturan Pemerintah Soal Covid-19 Tidak Konsisten

Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai kebijakan pemerintah soal pelonggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 cenderung tidak konsisten.
Penumpang berada di dalam bus Metromini yang menunggu penumpang di Jakarta, Selasa (13/3/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Penumpang berada di dalam bus Metromini yang menunggu penumpang di Jakarta, Selasa (13/3/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai kebijakan pemerintah melonggarkan masa berlaku dokumen kesehatan baik rapid test maupun uji pangkal tenggorokan dan hidung (swab) dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi sama-sama hingga 14 hari tidak lantas mendorong pergerakan masyarakat.

Ketua Bidang Angkutan Umum Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan pelonggaran tersebut semakin menegaskan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah cenderung tidak konsisten. Alhasil, setiap adanya perubahan persyaratan bagi pengguna transportasi publik justru hanya kembali memancing kebingungan.

Sebaliknya Sani, sapaan akrabnya, justru mempertanyakan pengguna transportasi pribadi yang justru tidak dikenakan persyaratan apapun selama bepergian.

“Kalau masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, siapa yang memeriksa persyaratan tersebut di jalan? Intinya, kalau pemerintah tidak bisa tegas dalam pengawasan aturan yang dibuat sebaiknya diam saja lah, jangan bikin rakyat bingung,” katanya, Senin (29/6/2020).

Sani juga menjelaskan sebelumnya pemerintah hanya berharap tarif bus tidak naik ketika kapasitas penumpang yang diangkut diizinkan hingga 70 persen. Namun, sebetulnya tidak ada larangan menaikkan tarif karena itu sudah lama diperbolehkan.

Dia menuturkan dalam kondisi saat ini, dengan adanya pelonggaran, ternyata tingkat okupansi pun baru terisi sebesar 40 persen.

"Itu kan hanya maunya pemerintah (nggak naik tarif). Tapi okupansi yang rendah ini, indikasinya kami melihat karena anak sekolah baru selesai proses belajarnya minggu lalu dan diharapkan minggu depan ada pergerakan lebih," jelasnya.

Menurutnya yang masih menjadi kendala besar atas rendahnya okupansi bukanlah persoalan tarif tetapi karena pemerintah DKI Jakarta masih memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Selain itu, memang belum semua terminal di DKI Jakarta dibuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper