Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSA: Relaksasi PNBP Dinanti Perusahaan Pelayaran

INSA mengklaim perusahaan pelayaran mengharapkan adanya keringanan atau relaksasi dari pemerintah terkait pembayaran PNBP dari sektor transportasi laut.
Aktifitas bongkar muat di terminal petikemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan. Bisnis/Paulus Tandi Bone
Aktifitas bongkar muat di terminal petikemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan. Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pelayaran sangat mengharapkan adanya keringanan atau relaksasi dari pemerintah terkait pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor transportasi laut yang dibebankan kepada perusahaan pelayaran.

Ketua DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan relaksasi terhadap kewajiban membayar PNBP ini masih dibahas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan akan sangat membantu meringankan beban perusahaan pelayaran di tengah pandemi virus Covid-19.

"Keringanan PNPB masih digodok di biro hukum Kemenhub, keringanan PNBP akan segera banyak membantu kami. Kalau dari saya karena pemerintah uangnya juga terbatas ya, yang paling utama kebijakan yang tidak pakai uang yang bisa dikasih. Istilahnya seperti PNBP ini mungkin tidak kasih penundaan," jelasnya, Kamis (25/6/2020).

Kemudian, lanjutnya, jenis relaksasi penundaan pembayaran lain yang dapat menambah biaya pelayaran, perlu kuota waktu lebih lama lagi. Pasalnya, relaksasi seperti restrukturisasi pinjaman melalui kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak kunjung ada kejelasan.

Dia mensinyalir memang keuangan pemerintah terbatas, sehingga relaksasi yang terkait dengan pembiayaan agak sulit dilakukan. Dari sisi pinjaman jelasnya perusahaan pelayaran memiliki pinjaman cukup tinggi.

Carmelita menegaskan industri pelayaran mengarah ke kebangkrutan atau pailit jika tidak mendapatkan relaksasi dari pemerintah. "Setiap industri kembali lagi kepada berapa lama kekuatan mampu bertahan, kami tiga bulan, semakin besar semakin berat untuk industri," jelasnya.

Adapun dari sisi PNBP sektor laut, terdapat lima jenis PNBP yang dipungut oleh Kemenhub sebagai regulator di bidang perhubungan, yakni pertama, jasa kepelabuhan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, yang meliputi jasa pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, jasa pelayanan sarana dan prasarana serta jasa pelayanan kepelabuhanan lainnya.

Kedua, jasa kepelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan secara yomersial meliputi, jasa pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, jasa pelayanan sarana dan prasarana serta jasa kepelabuhanan lainnya.

Ketiga, jasa kenavigasian yang meliputi jasa penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) / uang rambu, penggunaan fasilitas galangan navigasi, jasa telekomunikasi pelayaran, jasa salvage dan pekerjaan bawah air,jasa pemeriksaan kesehatan dan penilaian lingkungan kerja pelayaran, serta pemberian izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran.

Keempat, penerimaan uang perkapalan (PUP) yang meliputi, pemeriksaan dan sertifikasi yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan maritim, pelaksanaan pengukuran kapal dan penerbitan surat ukur, pelaksanaan audit dan penerbitan sertifikat DOC dan SMC, pengujian dan sertifikasi perlengkapan keselamatan kapal, pengesahan gambar kapal, penilikan / penerbitan dokumen kepelautan dan dokumen kapal selain sertifikat, danpengawasan barang berbahaya.

Kelima, jasa angkutan laut yang meliputi, surat izin usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS), Perubahan pada SIUPAL / SIOPSUS, Spisikasi kapal (speks kapal), pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut, persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri, persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri, pemberitahuan keagenan kapal asing (PKKA), dan izin penggunaan kapal asing (IPKA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper