Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

New Normal, Perusahaan Pelayaran Mulai PHK Karyawan

Perusahaan pelayaran mulai melakukan PHK terhadap karyawannya pada masa new normal ini akibat pandemi Covid-19 dan pemutusan kontrak angkutan laut.
Ketua DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (18/2/2020)./BISNIS-Rinaldi M. Azka
Ketua DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (18/2/2020)./BISNIS-Rinaldi M. Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pelayaran disebut sudah mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya pada masa kenormalan baru (new normal) ini. Selain tekanan pandemi virus Covid-19, salah satu penyebabnya yakni pemutusan kontrak angkutan laut.

Ketua DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan sejumlah perusahaan pelayaran sudah mulai melakukan PHK, walaupun ada imbauan dari pemerintah agar tidak melakukan itu.

"PHK di perusahaan-perusahaan pelayaran lumayan, sudah mulai masuk ke saya, karena dari sisi perusahaan-perusahaan juga berusaha efisiensi, pengurangan biaya dilakukan, saya lihat sudah mulai," paparnya dalam diskusi virtual bersama media, Kamis (25/6/2020).

Dia mengatakan pihaknya tetap meminta kepada sesama pengusaha pelayaran untuk mempertahankan SDM, karena sejatinya SDM adalah aset. Lebih baik, di tengah pandemi seperti saat ini, SDM ditingkatkan kemampuannya melalui pelatihan daring sehingga dapat lebih baik lagi.

Penasehat INSA Witono Soeprapto mengatakan sebenarnya yang paling mungkin terkena PHK adalah karyawan perusahaan pelayaran karena pelaut biasanya memiliki kontrak antara 6 - 9 bulan dan biasanya diperpanjang sesuai dengan aktivitasnya di laut.

Dari sisi perusahaan memang terjadi pemutusan kontrak lebih awal terutama pada aktivitas offshore. Jika hal tersebut terjadi, biasanya pelautnya akan terimbas, baik dialihkan ke aktivitas angkutan lain atau sesuai dengan klausa yang ada di dalam kontraknya.

"Kalau kontraknya ada early termination harus patuh perusahaan pelayaran. Kalau pelautnya 6 - 9 bulan, perjanjian kerja laut, kalau ada terminasi dibayarkan kontrak penuh atau bagaimana, semua masuk ke kontrak itu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper