Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mempermudah dan mempersingkat waktu proses pengecekan dokumen penerbangan penumpang melalui aplikasi Travelation pada kenormalan baru (new normal).
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan aplikasi tersebut kini sudah digunakan dalam rangka uji coba di 19 bandara yang dikelola perseroan. Adapun, uji coba dilakukan guna mensosialisasikan penggunaan dan mendengar berbagai masukan dari penumpang pesawat.
"Penumpang pesawat menyambut baik Travelation karena dapat membuat prosedur penerbangan yang ketat dapat dijalankan dengan sederhana, di mana sampai saat ini jumlah pengguna yang melakukan registrasi di Travelation mencapai 15.000 pengguna," kata Awaluddin dalam siaran pers, Kamis (25/6/2020).
Dia menuturkan Travelation pertama kali diuji coba di Bandara Soekarno-Hatta pada bulan lalu, dan kini sudah dilakukan uji coba di 19 bandara.
Pihaknya menjelaskan saat ini dokumen perjalanan yang dibutuhkan calon penumpang pesawat untuk diizinkan terbang adalah identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test (berlaku maksimal 3 hari pada keberangkatan) atau PCR test (berlaku maksimal 7 hari pada keberangkatan).
Calon penumpang pesawat, lanjutnya, dapat mengunggah (upload) ketiga dokumen tersebut ke aplikasi Travelation melalui travelation.angkasapura2.co.id untuk dilakukan pengecekan secara digital oleh administrator. Setelah dilakukan pengecekan, calon penumpang akan mendapat QR Code untuk kemudian diverifikasi di bandara PT Angkasa Pura II.
Baca Juga
“Proses pengecekan secara digital ini dapat mempersingkat waktu di bandara, untuk mencegah terjadinya antrean panjang di bandara. Prosedur penerbangan tetap diberlakukan secara ketat, tetapi bisa dijalani secara lebih sederhana,” ujarnya.
Aplikasi Travelation juga terhubung dengan e-HAC (Health Alert Card) yang harus diisi oleh penumpang pesawat dan dicek secara digital oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga terhubung dengan Travelation.
Adapun sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 07/2020, penumpang pesawat juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan.