Bisnis.com, JAKARTA — Konsultan menilai sektor properti membutuhkan percepatan insentif di segala lini guna mendorong pemulihan sektor ini supaya lebih bergairah setelah sebelumnya mengalami dampak yang cukup hebat karena Covid-19.
Managing Partner of Strategic Advisory Coldwell Banker Tommy Bastami mengatakan bahwa pasar properti juga membutuhkan angin segar menyusul adanya pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi 4,25 persen.
Turunnya suku bunga BI 7-Days Reserve Repo Rate (BI 7DRRR) tersebut diharapkan bisa mendorong dan membawa harapan besar ke sektor properti di tengah pandemi corona dan fase kenormalan baru alias new normal.
"[Penurunan suku bungan acuan BI] diharapkan akan memberi pengaruh terhadap pergerakan sektor properti, sehubungan dengan lebih aktraktifnya cost of fund bagi sektor properti, baik dari sisi penyediaan pasokan ataupun permintaan produk properti," katanya kepada Bisnis, Kamis (25/6/2020).
Sejalan dengan itu, perbankan juga diharapkan supaya segera menindaklanjuti penurunan suku bunga acuan BI dengan melakukan penyesuaian suku bunga kredit investasi dan konsumsi sehingga secara langsung dapat memberikan sentimen positif pada industri properti.
Hal lain yang tak kalah penting supaya bisnis properti dapat bergairah adalah adanya kemudahan dan solusi akses pembiayaan, baik untuk konsumen dari sisi permintaan dan pengembang dari sisi penyediaan pasokan.
"Tentunya aspek financing ini bukan satu-satunya langkah yang ditempuh, melainkan insentif lainnya dari sisi perpajakan dapat turut memberi percepatan untuk pergerakan kinerja sektor properti," katanya.
Terkait hal ini, DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) juga sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya meminta percepatan relaksasi di bidang perpajakan yang dinilai bisa menyelamatkan industri properti di tengah adangan pandemi corona.
REI di antaranya meminta penurunan pajak penghasilan final transaksi dari 2,5 persen menjadi 1 persen berdasarkan nilai aktual transaksi bukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Kemudian, peninjauan kembali pajak penjualan atas barang mewah dan pajak pertambahan nilai.
Lalu, penghapusan atau keringanan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak penerangan jalan umum, tidak ada kenaikan NJOP serta relaksasi lainnya.