Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan penempatan uang negara ke bank mitra umum harus dilihat sebagai tindakan antisipatif untuk menjamin ketersediaan likuiditas yang dibutuhkan dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo soal implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2020.
"Ini sebenarnya bukan ekspansi. Tapi memberi alternatif buat yang butuh dana dalam rangka recovery," kata Prastowo, Rabu (24/6/2020).
Prastowo menambahkan penempatan uang negara seperti yang diatur dalam PMK No.70/2020 ini sejalan dengan tujuan awal program pelaksanan PEN.
Penempatan dana, dalam komteks PEN, ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit, pembiayaan atau memberikan tambahan kredit dan pembiayaan modal kerja.
Kendati demikian, Prastowo tak menjelaskan secara terperinci soal perbedaan bank peserta atau bank jangkar dengan bank umum mitra. Dia hanya menjelaskan bahwa bank peserta adalah bank jangkar dan bank mitra adalah bank pelaksana.
Baca Juga
Adapun, soal angka Rp30 triliun sana yang akan ditempatkan, Prastowo memastikan bahwa dana tersebut berasal dari anggaran PEN. Salah satunya adalah pembiayaan korporasi yang dialokasikan senilai Rp53,57 triliun.
"PMN investasi penjaminan, kredit buat UMKM, itu kan alokasi atau cadangan," jelasnya.