Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pagu Anggaran PUPR Diupayakan Lebih dari Rp115,58 Triliun

Komisi V DPR akan berupaya menaikkan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan usulan pagu kebutuhan Tahun Anggaran 2021.
Warga berkendara menembus kabut asap di Jalan Nasional Banda Aceh, Tapak Tuan, Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis (27/7)./ANTARA-Syifa Yulinnas
Warga berkendara menembus kabut asap di Jalan Nasional Banda Aceh, Tapak Tuan, Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis (27/7)./ANTARA-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi V DPR akan berupaya menaikkan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan usulan pagu kebutuhan Tahun Anggaran 2021.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan bahwa terdapat selisih sekitar Rp24,75 triliun dari usulan atau pagu kebutuhan Kementerian PUPR yaitu Rp140,33 triliun menjadi pagu indikatif Rp115,58 triliun.

Adapun, pagu indikatif tersebut ditetapkan sesuai dengan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) tanggal 8 Mei 2020 tentang Pagu Indikatif Belanja K/L Tahun Anggaran 2021.

"Selanjutnya Komisi V DPR RI bersama dengan Kementerian PUPR akan memperjuangkan kenaikan anggaran sesuai dengan usulan pagu kebutuhan TA 2021 yang diusulkan untuk membiayai program-program prioritas sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU tentang APBN di DPR RI," kata Lasarus, dalam rapat kerja dengan Menteri PUPR, Rabu (24/6/2020).

Lebih lanjut, jelasnya, Komisi V DPR bersama dengan Kementerian PUPR sepakat untuk menyesuaikan alokasi pagu anggaran belanja dalam penyusunan program dan kegiatan pada RKA-K/L RAPBN TA 2021 berdasarkan usul dan pendapat Komisi V dalam memperjuangkan program pembangunan yang berskala nasional termasuk program pembangunan yang merupakan aspirasi daerah pemilihan anggota Komisi V.

"[Termasuk] program peningkatan SDM [sumber daya manusia] dan program prioritas berbasis masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper