Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah dan Pelaku Usaha Perlu Mengurai Polemik Impor Limbah Non B3

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menjelaskan, pemerintah punya kepentingan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dari importasi ini.
Limbah di gudang Alala Recycling, pengolahan sampah plastik jenis polyethylene terephtalate (PET) di Kabupaten Bogor. Siap diolah menjadi berjuta rupiah.
Limbah di gudang Alala Recycling, pengolahan sampah plastik jenis polyethylene terephtalate (PET) di Kabupaten Bogor. Siap diolah menjadi berjuta rupiah.

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyerankan pemerintah dan pelaku industri sejatinya bisa mengambil jalan tengah guna mengurai polemik regulasi impor limbah non B3.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menjelaskan, pemerintah memang memiliki kepentingan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dari importasi ini.

Di sisi lain, dari dunia usaha, terdapat peluang penciptaan nilai tambah dengan pengelolaan limbah non B3.

"Kedua kepentingan ini sebetulnya tidak bertentangan sehingga seharusnya kita bisa menciptakan jalan tengah yang mengakomodasi keduanya," kata Shinta, Rabu (24/6/2020).

Menurutnya, pemerintah perlu memandang limbah non B3 tak hanya sekadar sampah, namun juga memiliki posisi sebagai bahan baku alternatif yang murah bagi industri dalam negeri.

Guna menghindari dampak pada lingkungan, pengawasan dan pengendalian level kontaminan dinilai Shinta bisa dilakukan secara bertahap. Proses bisnis yang mengandalkan bahan baku limbah ini pun merupakan bagian dari ekonomi melingkar (circular economy) yang berkembang di tengah agenda pembangunan berkelanjutan.

Oleh karena itu, Shinta menilai impor limbah tersebut seharusnya bisa dipemudah agar nilai tambah dan daya saingnya menjadi milik Indonesia.

"Namun, ini tidak berarti kita harus menoleransi segala jenis impor limbah non B3," jelasnya.

Dia menyarankan pemerintah untuk mengidentifikasi limbah non B3 seperti apa yang punya potensi ekonomi di Indonesia.

Di sisi lain, Shinta pun meyakini bahwa negara pemasok juga mulai menyortir limbah sebelum dikirim. Dalam jangka panjang, pengetatan level kontaminan pun tidak akan menjadi beban bagi negara eksportir maupun industri nasional.

"Hanya saja, pemerintah harus bersikap tegas tetapi prudent dalam proses inspeksi impor sehingga kepentingan untuk melindungi lingkungan dan mendukung peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional bisa berjalan secara seimbang," imbuh Shinta.

Sementara itu, kala ditanyai mengenai regulasi soal level kontaminan pada limbah non B3 impor, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menyatakan belum bisa memberikan keterangan.
Adapun, Kementerian Perdagangan belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan Bisnis mengenai keluhan dunia usaha mengenai regulasi ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper