Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa peraturan menteri terkait dengan tabungan perumahan rakyat masih dirancang menyusul adanya Peraturan Presiden Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan bahwa sejumlah kementerian yang bersinggungan dengan tagungan perumahan rakyat (tapera) nantinya ikut menyiapkan peraturan menteri sebagai aturan turunan dari peraturan pemerintah (PP) tersebut.
"Jadi, PP itu sebetulnya memberi landasan baik pada pemerintah dan BP Tapera untuk menyiapkan peraturan pelaksanaannya. Maka kemudian diminta membuat aturan karena 2021 [BP Tapera] mulai beroperasi jika semuanya sudah lengkap," katanya dalam webinar, Selasa (23/6/2020).
Heri mengatakan bahwa sejumlah kementerian yang diminta membuat peraturan menteri tersebut terdiri atas Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PUPR.
Heri mengatakan bahwa permen dari tiap-tiap kementerian itu diharapkan selesai dengan cepat sehingga BP Tapera bisa langsung beroperasi pada awal tahun depan.
"Jadi, banyak menteri yang terlibat, masing-masing yang terkait tapera ini nantinya harus mengeluarkan peraturan menterinya supaya paling tidak kepesertaan itu bisa terlaksana sempurna," katanya.
Baca Juga
Adapun, berdasarkan amanat PP Nomor 25/2020 tentang Tapera, selain satu amanat soal peraturan presiden dan peraturan pemerintah, ada 10 amanat dalam peraturan menteri, 13 peraturan BP Tapera, dan 3 aturan dalam ketentuan lain.
Pembiayaan perumahan melalui tapera rencananya mulai bergulir pada awal 2021 yang akan terlebih dahulu fokus pada pembiayaan rumah aparatur sipil negara (ASN). Tahap kedua, cakupan kepesertaan akan diperluas ke pekerja di perusahaan badan usaha milik negara dan daerah serta TNI-Polri.
Sementara itu, untuk pekerja swasta diwajibkan pada 7 tahun kemudian atau 2027. BP Tapera bakal memungut iuran 3 persen yang 2,5 persennya ditanggung para pekerja.