Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sejumlah Kementerian Bakal Siapkan Aturan mengenai Tapera

Pembiayaan perumahan melalui tapera rencananya mulai bergulir pada awal 2021 yang akan terlebih dahulu fokus pada pembiayaan rumah aparatur sipil negara.
Ilham Budhiman
Ilham Budhiman - Bisnis.com 23 Juni 2020  |  16:34 WIB
Sejumlah Kementerian Bakal Siapkan Aturan mengenai Tapera
Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/1/2020). - Antara/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa peraturan menteri terkait dengan tabungan perumahan rakyat masih dirancang menyusul adanya Peraturan Presiden Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan bahwa sejumlah kementerian yang bersinggungan dengan tagungan perumahan rakyat (tapera) nantinya ikut menyiapkan peraturan menteri sebagai aturan turunan dari peraturan pemerintah (PP) tersebut.

"Jadi, PP itu sebetulnya memberi landasan baik pada pemerintah dan BP Tapera untuk menyiapkan peraturan pelaksanaannya. Maka kemudian diminta membuat aturan karena 2021 [BP Tapera] mulai beroperasi jika semuanya sudah lengkap," katanya dalam webinar, Selasa (23/6/2020).

Heri mengatakan bahwa sejumlah kementerian yang diminta membuat peraturan menteri tersebut terdiri atas Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PUPR.

Heri mengatakan bahwa permen dari tiap-tiap kementerian itu diharapkan selesai dengan cepat sehingga BP Tapera bisa langsung beroperasi pada awal tahun depan.

"Jadi, banyak menteri yang terlibat, masing-masing yang terkait tapera ini nantinya harus mengeluarkan peraturan menterinya supaya paling tidak kepesertaan itu bisa terlaksana sempurna," katanya.

Adapun, berdasarkan amanat PP Nomor 25/2020 tentang Tapera, selain satu amanat soal peraturan presiden dan peraturan pemerintah, ada 10 amanat dalam peraturan menteri, 13 peraturan BP Tapera, dan 3 aturan dalam ketentuan lain.

Pembiayaan perumahan melalui tapera rencananya mulai bergulir pada awal 2021 yang akan terlebih dahulu fokus pada pembiayaan rumah aparatur sipil negara (ASN). Tahap kedua, cakupan kepesertaan akan diperluas ke pekerja di perusahaan badan usaha milik negara dan daerah serta TNI-Polri.

Sementara itu, untuk pekerja swasta diwajibkan pada 7 tahun kemudian atau 2027. BP Tapera bakal memungut iuran 3 persen yang 2,5 persennya ditanggung para pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Tapera perumahan rakyat
Editor : Zufrizal

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top