Bisnis.com, JAKARTA – Rencana penawaran perdana saham (IPO) subholding Pertamina bukan bentuk penjualan saham badan usaha milik negara.
Pasalnya, IPO subholding sama sekali tidak mengurangi kepemilikan saham negara terhadap BUMN tersebut, yang tetap 100 persen.
"Tidak benar [dijual], kalau yang IPO adalah subholding-nya. Dalam hal ini, kepemilikan negara di Pertamina, tetap. Sama sekali tidak berkurang," kata pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto, Senin (22/6/2020).
Dia menjelaskan dengan melantainya anak usaha Pertamina, saham yang ditawarkan ke publik merupakan saham anak perusahaan.
Menurutnya, rencana IPO subholding, dinilai tidak melanggar aturan, karena yang diatur dalam UU BUMN adalah Pertamina sebagai induknya, begitu juga di UU PT juga begitu.
"Sebagai perusahaan, tentu Pertamina bisa melakukan aksi korporasi apapun, sepanjang mengikuti prosedur yang ada," lanjutnya.
Baca Juga
Aksi korporasi semacam ini, menurut dia, adalah hal wajar yang jamak dilakukan badan usaha, termasuk BUMN misalnya Waskita Beton serta PP Presisi yang juga go public.
Beberapa anak perusahaan Pertamina pun sudah go public sejak lama, seperti PT Elnusa Tbk, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, bahkan salah satu subholding Pertamina yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Rencana IPO subholding Pertamina, jelas Toto, justru sesuai dengan kebutuhan Pertamina sebagai holding, karena BUMN itu harus mengembangkan perusahaan.