Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersandung LKPP, IKM Sulit Ikuti Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa salah satu tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah untuk meningkatkan peran serta UMKM.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih  meninjau komponen otomotif produksi IKM di Kementerian Perindustrian (Selasa 27/11/2018). /BISNIS.COM
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih meninjau komponen otomotif produksi IKM di Kementerian Perindustrian (Selasa 27/11/2018). /BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA – Peran serta industri kecil menengah (IKM) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu didorong guna akses pasar dan usaha dapat meningkat.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih mengatakan perlu ada pembinaan serius untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produk IKM.

Menurutnya, sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa salah satu tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah untuk meningkatkan peran serta UMKM.

“Jadi, kami ingin pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi untuk memberikan peluang bagi IKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Gati.

Pasalnya, selama ini IKM terkendala pada pendaftaran produknya ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dia menambahkan, pemerintah memang mensyaratkan produk IKM harus masuk ke LKPP agar dapat dibeli oleh lembaga pemerintahan.

Melalui LKPP, menurut Gati, proses pengadaan dinilai akan berjalan aman. Apalagi, pelaku IKM sudah mampu memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Selain itu, spesifikasi dan harga sudah sah di LKPP. Transaksi tawar menawar bisa kita hindari, dan yang terpenting adalah IKM tetap dapat profit,” tandasnya.

Gati menjelaskan, IKM memiliki potensi besar dalam memenuhi kebutuhan jasa/pemerintah seperti IKM furnitur untuk memasok kebutuhan sekolah, kampus atau kantor. Sementara itu, IKM aneka dan kerajinan bisa memasok mainan edukatif untuk sekolah seperti PAUD.

Adapun untuk kebutuhan ATK kantor, alat kebersihan, alat olahraga serta kerajinan untuk souvenir maupun desain interior kebutuhan pengadaan seragam dan peralatan seminar atau workshop.

Salah satu metode pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang pesertanya merupakan UMKM dan IKM adalah pengadaan langsung, sesuai dengan Perpres 16/2018.

Sementara itu, dalam rangka meningkatkan transparansi dan kecepatan proses pengadaan langsung, LKPP telah mengembangkan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Sehubungan dengan itu, LKPP juga menyediakan LPSE untuk UMKM yaitu Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Tidak hanya itu, LKPP juga melakukan bimbingan teknis dan memfasilitasi Pelaku IKM mendapatkan akun SPSE dan memastikan pelaku IKM tersebut menginput data kualifikasi/profil pada sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper