Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mal di Depok Dilarang Gelar Pesta Diskon

Pesta diskon dinilai dapat menarik kehadiran pengunjung mal dalam jumlah besar, sehingga menimbulkan kerumunan massa.
Salah satu mal di Depok Jawa Barat./Istimewa
Salah satu mal di Depok Jawa Barat./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Seluruh mal yang ada di Kota Depok, Jawa Barat diminta untuk tidak menggelar pesta diskon selama pandemi Covid-19.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Jawa Barat menyebutkan kebijakan itu dilakukan untuk menghindari potensi terjadinya kerumunan massa. Pasalnya, pesta diskon dinilai mampu menarik minat kedatangan pengunjung dalam jumlah besar.

Kegiatan seperti live musik juga untuk sementara tidak dapat dilakukan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, seperti dikutip dari Antara, Minggu (21/6/2020).

Lienda mengimbau kepada seluruh pengelola mal di Depok harus lebih mengedepankan tindakan preventif dan selektif dalam menyelenggarakan kegiatan. Selama masa Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, para pengelola mal tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Dia mengatakan akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan ke seluruh mal di Kota Depok sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Pengawasan terus kami lakukan dan mengingatkan kepada pengelola mal untuk bersabar dan lebih selektif mengadakan kegiatan, tidak boleh yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.

Menurut dia, jika pengelola pusat perbelanjaan tetap melakukan kegiatan tersebut, bakal diberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok.

"Mengadakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan akan diberikan sanksi tertulis. Jika masih terus melanggar akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda, seperti untuk pengelola mal mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta," ucapnya.

Pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Depok, Jawa Barat telah dilakukan mulai 16 Juni 2020 dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan memeriksa pengunjung dengan alat pengukur suhu tubuh serta kapasitas pengunjung mal hanya diisi 50 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper