Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Digital Bergeser ke Isu Politik? Pengamat: Pemerintah Perlu Responsif

Persoalan pajak digital selain menyangkut masalah teknis juga terkadang bertalian dengan persoalan politik sehingga dosis kebijakan yang akan perlu diperhitungkan dengan sangat teliti.
Presiden Trump memimpin pertemuan dengan petinggi sejumlah industri di AS, Rabu (29/4/2020)/ Bloomberg - Stefani Reynolds
Presiden Trump memimpin pertemuan dengan petinggi sejumlah industri di AS, Rabu (29/4/2020)/ Bloomberg - Stefani Reynolds

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah perlu menyikapi isu pemajakan digital, terutama terkait pengenaan PPh dan pajak transaksi elektronik (PTE), dengan respons kebijakan yang komprehensif.

Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan bahwa persoalan pajak digital selain menyangkut masalah teknis juga terkadang bertalian dengan persoalan politik. Dengan kompleksitas tersebut, dosis kebijakan yang akan perlu diperhitungkan dengan sangat teliti.

"Ini tidak hanya teknis, tetapi menjadi sangat politis. Sikap Amerika Serikat terkait pajak digital bisa mencerminkan hal ini," kata Bawono, Kamis (18/6/2020).

Amerika Serikat (AS), kata Bawono, sering kali berbeda dengan negara-negara lainnya. Pengaruh politik yang kuat serta sebagai salah satu pemain utama perdagangan global, membuat negara ini secara sekilas 'semaunya sendiri' terkait berbagai konsesus yang sedang diupayakan komunitas global.

Soal pajak digital, misalnya, pemerintahan Donald Trump mengaku telah memiliki skema pemajakan domestik, sehingga mereka tak perlu mengikuti konsesus yang ada. AS juga menolak proposal unified approach yang ditawarkan oleh OECD yakni pilar pertama.

Di satu sisi, masa depan terwujudnya konsesus global juga masih panggang jauh dari api. Sejumlah negara sebenarnya telah ancang-ancang untuk mengambil langkah unilateral.

"Artinya AS akan menghadapi 9 negara dan satu kawasan, AS akan berfikir lebih lanjut risiko retalisasi yang dijalankannya," jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Donald Trump memulai penyelidikan terhadap pajak layanan digital yang dikenakan oleh para mitra dagang seperti Uni Eropa dan India. Hasil penyelidikan akan mengarah pada keputusan pengenaan tarif pada barang yang diekspor ke AS.

Dilansir Bloomberg, menurut Kantor Perwakilan Dagang AS atau USTR di Washington, penyelidikan mencakup pajak digital yang telah diadopsi atau sedang dipertimbangkan di Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.

Langkah ini bertujuan untuk menentukan apakah pungutan dalam perdagangan elektronik mendiskriminasi raksasa teknologi AS seperti Apple Inc., Google Alphabet Inc. Google dan Amazon.com Inc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper