Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan memperkirakan bakal ada peningkatan nilai ekspor untuk alat pelindung diri (APD) dan masker usai aturan yang melarang pengiriman produk tersebut keluar negeri dicabut.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina mengatakan, sejumlah negara pun telah menyatakan minatnya untuk mendatangkan produk tersebut dari Indonesia.
"Kemendag melihat potensi nilai ekspor untuk produk masker dan APD akan meningkat setelah adanya pencabutan Permendag Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, APD dan Masker," katanya, Rabu (17/6/2020).
Srie belum bisa memperinci berapa potensi ekspor dari produk tersebut mengingat nilainya akan tergantung pada kualitas APD dan masker, realisasi produksi, dan perkembangan permintaan dunia. Namun, dia memastikan ekspor masker bedah dan APD Indonesia dapat menyasar seluruh dunia.
"Sejauh ini, pihaknya mencatat telah ada permintaan untuk masker bedah dari negara-negara Eropa, di antaranya Belanda dan sekitarnya, serta negara-negara Asia, yakni Hongkong, Singapura, Sri Lanka dan Bangladesh. Sedangkan permintaan untuk APD berasal dari Amerika Serikat, Belanda, Perancis, Australia, Norwegia, Korea Selatan, Jepang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Srie mengatakan nilai ekspor produk masker bedah sebelum adanya Permendag larangan sementara ekspor atau pada Januari-Februari 2020 mencapai US$70,25 Juta. Nilai ekspor ini mengalami peningkatan sebesar 27.126,68 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga
Sedangkan untuk produk APD (coverall dan surgical gown), berdasarkan data BPS nilai ekspornya selama Januari-Februari 2020 mencapai US$1,95 Juta. Saat ini, berdasarkan informasi dari Kementerian Perindustrian, terdapat diversifikasi produk pada industri garmen atau tekstil yang memproduksi APD.
"Semula perusahaan APD hanya berjumlah 8 perusahaan, saat ini sudah mencapai 73 perusahaan, sehingga terjadi peningkatan produksi yang signifikan terhadap produk APD," ujar Srie.