Bisnis.com, JAKARTA – Setelah mulai kembali beroperasi pada 1 Mei 2020 lalu, Subsidi Selisih Bunga (SSB) kini telah tersalurkan melalui aplikasi Sistem Aplikasi Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) hingga mencapai 2.477 debitur.
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddi menyatakan bahwa Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah siap untuk menjalankan amanah yang disampaikan oleh Menteri PUPR.
“Pak Menteri minta kita untuk mengedepankan konsep bisnis melalui teknologi informasi di bidang bantuan pembiayaan perumahan dan bahwa inti dari konsep new normal adalah mengurangi kontak fisik, beralih dengan konsep digitalisasi,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/6/2020).
Tercatat sejak Senin (8/6/2020) telah terdata sebanyak 2.477 debitur SSB yang diverifikasi menggunakan aplikasi SiKasep.
Melalui aplikasi tersebut, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para generasi milenials yang menginginkan kecepatan dan kemudahan informasi dalam memilih dan membeli rumah yang mereka minati.
“Ke depannya, SiKasep tidak hanya difungsikan untuk FLPP [Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan] saja. Saat ini kami terus mengembangkan dan mensinergikan seluruh bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah dengan sistem yang kita bangun, sesuai dengan instruksi yang disampaikan oleh Bapak Menteri PUPR” terang Arief.
Aplikasi SiKasep diluncurkan oleh PPDPP pada 19 Desember 2019 dan dapat diunduh secara gratis. SiKasep pada awal 2020 telah beroperasi penuh menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan dengan skema FLPP bagi MBR.
Pemerintah juga melibatkan peran serta pengembang dan bank pelaksana dalam seluruh proses bisnis pada SiKasep tersebut, di mana selain pengembang memberikan data pasokan hunian, bank pelaksana juga mengawal masyarakat hingga melakukan proses akad.
“Dengan begitu, saat ini masyarakat tidak perlu untuk keluar rumah untuk mencari rumah idamannya, tentu saja ini sejalan dengan himbauan pemerintah untuk mengurangi kontak fisik dan cukup dari rumah saja,” lanjut Arief.
Sistem yang berjalan secara otomatis ini melibatkan peran serta dari Ditjen Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Negeri Sipil) Kementerian Dalam Negeri dalam hal verifikasi status kependudukan.
Sementara itu, dalam proses bisnis dengan pihak bank pelaksana, dalam hal keamanan data FLPP, PPDPP juga telah menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga seluruh arus data dan transaksi yang dilakukan dipastikan hanya pihak PPDPP dan Bank Pelaksana saja yang dapat mengaksesnya.
Selain itu, PPDPP juga telah laksanakan kerja sama dengan BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan dalam hal integrasi program pemerintah dalam pengembangan data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengan (UMKM) dan data MBR, yaitu dengan pemanfaatan jaringan komunikasi data penerima fasilitas pemerintah.
Saat ini, PPDPP terus mengembangkan sistem dan jalinan kerjasamanya dengan berbagai pihak. Arief mengatakan, rangkaian sistem Big Data yang dibangun oleh PPDPP saat ini masih memiliki banyak potensi pengembangan lebih lanjut.
“Dalam hal kerja sama, PPDPP selalu terbuka. Saat ini kami juga sedang lakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan negara dalam hal pemanfaatan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan," ujarnya.