Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDEF: Dana Talangan BUMN Berpotensi Timbulkan Moral Hazard

Jika tidak dilakukan dengan benar, dia mengatakan penyaluran dana talangan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) justru bisa menimbulkan moral hazard.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kondisi terkini perekonomian Indonesia dalam sebuah teleconference, Jumat (17/4)/Kementerian Keuangan (Screenshoot)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kondisi terkini perekonomian Indonesia dalam sebuah teleconference, Jumat (17/4)/Kementerian Keuangan (Screenshoot)

Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Institute of Development and Economics Finance (INDEF) Abra Tallatov mengingatkan agar pemerintah berhati-hati sebelum menyalurkan dana talangan kepada BUMN di tengah krisis pandemi virus Corona (Covid-19).

Jika tidak dilakukan dengan benar, dia mengatakan penyaluran dana talangan justru bisa menimbulkan moral hazard.

"Dana talangan prinsipnya harus kembalikan BUMN kepada pemerintah beserta bunganya. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan moral hazard, khususnya terhadap BUMN terbuka karena bisa menguntungkan pemilik saham," katanya dalam diskusi webinar bertajuk "Menguji Stimulus PEN untuk BUMN", Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, dana talangan seperti pinjaman pada umumnya, yakni tidak bisa dikonversi menjadi ekuitas atau penyertaan modal negara (PMN).

Dia juga mempertanyakan skema dana talangan, khususnya terkait bunga dan pinjaman. Dana tersebut, lanjutnya, apakah akan diberikan langsung kepada BUMN atau melalui lembaga penyalur, misalnya bank. Meski bunga rendah, Abra menilai dana talangan tetap menimbulkan beban bunga ke APBN karena bersumber dari penerbitan surat berharga negara (SBN) dengan yield 7 persen - 8 persen.

"Ujung-ujungnya rakyat juga yang menanggung dana tersebut. Apakah ada kepastian pemerintah program ini tidak akan menimbulkan moral hazard?" ungkapnya.

Selain itu, dia mempertanyakan dasar hukum yang menjadi landasan pemberian dana talangan bagi BUMN. Menurutnya, langkah pemerintah menjadikan PP No 23/2020 sebagai payung hukum tidak kuat.

Pasalnya, Abra menilai Peraturan Pemerintah tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk pengambilan keputusan atau kesepakatan dengan DPR pada saat sidang paripurna.

"Dana talangan tidak ada di UU BUMN, hanya ada di PP. Pemerintah harus memastikan dasar hukum yang benar-benar kuat sebelum menyalurkan dana talangan," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah lewat Kementerian Keuangan akan mengucurkan dana talangan senilai Rp19,65 triliun pada tahun 2020 kepada lima BUMN. Perusahaan penerima dana talangan adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. akan menerima Rp8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia akan mendapat Rp3,5 triliun, dan Perum Perumnas akan mendapat Rp650 miliar.

Pemerintah juga berencana memberikan dana talangan sebesar Rp4 triliun untuk PTPN dan Rp3 triliun kepada PT Krakatau Steel .


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper