Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Riset Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Berly Martawardaya meminta pemerintah untuk membuat protokol kesehatan yang sesuai dengan kondisi spesifik dari kesembilan sektor ekonomi yang telah dibuka sejak Jumat (5/6/2020) lalu.
“Karena yang resiko tinggi itu kan yang dalam ruangan tertutup, berkerumun dan interaksi tertutup. Jadi tiga kategori ini yang resikonya lebih tinggi,” kata Berly saat memberi keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Selasa (9/6/2020).
Berly menuturkan sektor pertambangan, perminyakan dan logistik itu masuk dalam kategori aktivitas ekonomi yang ada di dalam ruangan sehingga harus ada protokol yang berbeda untuk menyesuaikan dengan kondisi tersebut.
“Misalnya protokol bagian logistik yang bertugas di luar mendistribusikan barang, dan itu berbeda dengan yang di distibution centre, yang melakukan packing yang sorting itu dia kan dalam ruangan tertutup tapi tidak begitu crowded, mungkin harus ada protokol tambahan,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menambahkan, sektor industri perlu memiliki protokol kesehatan yang berbeda. Dia menerangkan di sektor industri terdapat mesin-mesin yang biasanya didesain dengan rapat. Sehingga, menurutnya, protokol kesehatan di sektor ini mesti lebih ketat.
“Dan pabrik-pabrik harus meng-submit protokolnya, mendesain pabriknya apa kah harus dilakukan perubahan atau tidak. Jadi jangan disamakan yang sembilan sektor itu,” kata dia.
Baca Juga
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memberikan lampu hijau bagi sembilan sektor ekonomi untuk kembali beroperasi di tengah penerapan kenormalan baru atau new normal.
Kebijakan ini diambil dalam rangka menekan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menuturkan langkah itu telah mempertimbangkan risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.
“Selain itu, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari tiga aspek yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor,” kata Doni melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Jumat (5/6/2020).
Adapun, sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali meliputi pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.