Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Transisi, Teminal Pulogebang Kembali Buka Layanan 24 Jam

Terminal Terpadu Pulogebang kembali melayani penumpang dan bus umum AKAP selama 24 jam pada hari pertama masuk kerja masa PSBB transisi.
Suasana sepi di area keberangkatan antar kota Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Pengelola Terminal Pulogebang menutup operasional layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) mulai 24 April 2020, setelah berlakunya kebijakan larangan mudik dari pemerintah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana sepi di area keberangkatan antar kota Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Pengelola Terminal Pulogebang menutup operasional layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) mulai 24 April 2020, setelah berlakunya kebijakan larangan mudik dari pemerintah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Terminal Terpadu Pulogebang Jakarta Timur, kembali melayani penumpang dan bus umum antarkota antarprovinsi (AKAP) selama 24 jam pada hari pertama masuk kerja masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang Afif Muhroji mengatakan sejak Sabtu (9/5/2020) Terminal Terpadu Pulogebang sudah beroperasi secara normal, namun ada pembatasan jam operasional mulai 06.00 dan ditutup 18.00 WIB.

"Mulai hari ini, operasional kami sudah kembali lagi ke 24 jam setiap harinya," kata Afif, Senin (8/6/2020).

Dia menuturkan kali ini jam operasional pelayanan sudah kembali pada situasi normal. Adapun, ketentuan pembatasan penumpang 50 persen kapasitas bus juga masih berlaku berikut keharusan mencuci tangan, cek suhu tubuh, hingga penggunaan masker.

Pihaknya menegaskan ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap berlaku bagi penumpang kendati jam operasional sudah kembali normal. Hal tersebut terus diberlakukan sebelum status bencana nonalam Covid-19 dicabut oleh pemerintah.

Petugas di sejumlah posko cek poin akan memeriksa SIKM bagi penumpang datang maupun pergi. Selain itu, pemeriksaan lanjutan juga dilakukan di Terminal Terpadu Pulogebang.

Ketentuan bagi pelanggar tetap mengacu pada Pergub No. 41/2020 tentang sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper