Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha bus meminta agar pemerintah pusat dan daerah sinkron dalam penerapan Surat Edaran No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di lapangan.
Ketua Bidang Angkutan Penumpang Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan ketidaksinkronan implementasi aturan tersebut berisiko merugikan pengusaha bus.
"Saat ini masyarakat banyak yang butuh bergerak, tetapi dibenturkan dengan persyaratan yang cukup banyak dan aparat antar instansi masing-masing yang berbeda cara membaca peraturan yang sudah diberikan padahal acuannya sama," kata Kurnia, Senin (25/5/2020).
Dia menambahkan akhirnya masyarakat menjadi oportunis. Kendaraan angkutan umum berpelat hitam banyak bermunculan dalam situasi kemarin.
Menurut pantauan di lapangan, jelasnya, angkutan pelat hitam masih tetap marak, ini jadi solusi masyarakat melakukan perjalanan tanpa syarat sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Pandemi Virus Corona No.4/2020. Adapun, Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease Covid-19 tersebut mengatur diperbolehkannya sejumlah pihak melakukan perjalanan di tengah pandemi.
Terdapat tiga kriteria utama pengecualian, yakni penumpang yang tujuan perjalanannya untuk pekerjaaan baik instansi pemerintah maupun swasta, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti sakit keras, serta perjalanan repatriasi dari luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah.
Baca Juga
"Yang kami hadapi hari ini kami yang berizin dan diberikan izin operasi di masa darurat dihadapkan dengan aturan yang ketat tapi yang ilegal bebas [tidak harus dengan aturan ketat]. Bisa dilihat di Terminal Terpadu Pulo Gebang sepi dari penumpang tapi masyarakat tetap bergerak [pakai pelat hitam]," paparnya.