Bisnis.com, JAKARTA – BPH Migas segera menerbitkan peraturan yang mengatur tata cara dan kriteria penarikan iuran kepada seluruh Badan Usaha hilir migas sebagai beleid turunan Peraturan Pemerintah No. 1/2019.
Rencana perumusan beleid ini bermula dari temuan hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan BPH Migas Tahun Anggaran 2019.
Salah satu temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan BPH Migas TA. 2019 oleh BPK-RI adalah terdapat Badan Usaha yang masa berlaku ijin usahanya telah habis tetapi melakukan kegiatan usaha dan melakukan penyetoran iuran BPH Migas dan telah dicatat oleh BPH Migas sebagai PNBP.
Atas temuan pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan agar BPH Migas menyusun dan menerapkan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci atas PP No. 48/2019 dan supaya tegas dalam menegakkan ketentuan kepada Badan Usaha yang masa berlaku izin usahanya telah berakhir.
Menindaklanjuti hal itu, BPH Migas, BPK dan Kementerian ESDM menggelar rapat koordinasi. Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa bersama Auditor Keuangan Negara IV BPK RI Padang Pamungkas, Inspektur Jenderal ESDM Akhmad Syahroza, Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Keuangan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Kurnia Chairani, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KESDM Erika Retnowati, Perwakilan Biro Hukum KESDM, Perwakilan Ditjen Migas KESDM, Komite BPH Migas, Sekretaris BPH Migas sekaligus Plt. Direktur Gas Bumi dan Direktur BBM BPH Migas.
"BPH Migas segera menindaklanjuti temuan BPK RI dan rapat koordinasi ini," tutur Fanshurullah dalam keterangan resmi yang diunggah di situs BPH Migas, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga
Fanshurullah menambahkan dengan adanya rakor tersebut, akan tercipta persepsi pungutan iuaran sesuai PP No.48/2019. Selain itu, akan dilakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hilir migas yang tidak sesuai dengan izin usaha dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini maka akan tercipta persamaan persepsi terkait pemungutan Iuran sesuai PP 48 tahun 2019 baik dari BPH Migas sebagai pemungut dan penagih iuran maupun dari Inspektorat Jenderal KESDM selaku aparat pengawas internal Pemerintah dan juga BPK RI selaku auditor eksternal” tambahnya.
Sesuai PP 48 tahun 2019, Badan Usaha yang melakukan kegiatan niaga BBM, Badan Usaha yang melakukan kegiatan niaga dan atau pengangkutan gas bumi melalui pipa wajib membayar iuran kepada Badan Pengatur (BPH Migas). Iuran tersebut harus disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).