Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Pemerintah : Pemerintah Buka Ruang Investasi Langsung ke Startup

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah, turut dicantumkan tentang pemberian pinjaman di bidang infrastruktur dan industri kreatif serta startup.
Karyawati bank menata uang dolar AS dan rupiah di kantor cabang PT Bank Mandiri Tbk. di Jakarta, Rabu (22/4/2020)./Bisnis-Dedi Gunawan
Karyawati bank menata uang dolar AS dan rupiah di kantor cabang PT Bank Mandiri Tbk. di Jakarta, Rabu (22/4/2020)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Lewat ketentuan baru mengenai investasi pemerintah, pemerintah mengambil ancang-ancang untuk berinvestasi langsung pada industri kreatif dan startup.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah yang baru diundangkan pada Mei 2020. Aturan itu juga memerinci ketentuan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

Dalam Pasal 58 PMK 53/2020, diatur bahwa investasi langsung pada investasi pemerintah dapat dilakukan melalui pemberian pinjaman, kerja sama investasi, dan bentuk investasi lainnya.

Secara lebih terperinci, pemberian pinjaman di sini dapat digunakan untuk pembangunan di bidang infrastruktur dan bidang lainnya. Dalam Pasal 59 Ayat 2, disebutkan secara jelas bahwa bidang lain yang dimaksud adalah industri kreatif dan startup.

Pemberian pinjaman dapat dilakukan oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP) kepada Badan Layanan Umum (BLU), badan usaha, dan pemerintah daerah (pemda) berdasarkan perjanjian.

Selain pinjaman, investasi langsung dalam investasi pemerintah bisa berupa kerja sama investasi yang didefinisikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih yang masing-masing pihak sepakat untuk melakukan investasi non permanen. Investasi non permanen yang dimaksud antara lain bisa berupa equity participation, quasi equity participation, hingga profit/revenue sharing.

Sebagaimana pinjaman, kerja sama investasi juga dilakukan oleh OIP dengan BLU, badan usaha, atau pemda. Apabila OIP berbentuk BLU, maka perjanjian kerja sama antara OIP dengan BLU, badan usaha, atau pemda harus memperhatikan jenis investasi yang ditentukan saat BLU ditetapkan sebagai OIP.

Namun, jika OIP adalah BUMN atau badan hukum lainnya (BHL), maka perjanjian kerja sama investasi yang disusun harus mempertimbangkan perjanjian investasi antara Menteri Keuangan dengan BUMN atau BHL selaku OIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper