Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Surat Perjanjian dengan Pertamina EP dalam Implementasi Atas Penyesuaian Harga Gas Bumi untuk Keperluan Proyek Sumatra Selatan – Jawa Barat dan Keperluan Pelanggan PGN Medan.
Hal ini dilakukan kedua perusahaan untuk menjalankan penerapan perpres 40 tahun 2016, Permen ESDM 8 tahun 2020, dan Kepmen ESDM No 89.K/2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Komersial PGN, Fariz Aziz dan President Director Pertamina EP Nanang Abdul Manaf, disaksikan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Kepala SKK MIgas, Dwi Sudjipto, dan Direktur Utama PGN, Suko Hartono, Selasa, melalui mekanisme penandatanganan virtual (20/05/2020).
Fariz menjelaskan kerja sama ini dalam rangka untuk mendukung dan menindaklanjuti implementasi Permen ESDM 08/2020 dan Kepmen ESDM 89K/2020.
Dengan penyesuaian yang ada, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk mengubah harga gas pada PJBG sesuai Kepmen 89K/2020 menjadi US$4/ mmbtu dari harga awal US$5,33/ mmbtu, dengan volume 90 BBTUD.
Adapun, kesepakatan ini, berlaku efektif dalam jangka waktu 13 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2024. Selain itu untuk PGN Medan dengan volume 7 BBTUD dan harga US$4/ mmbtu.
Baca Juga
Harga penyesuaian sebagaimana yang telah disebutkan, berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi dalam Kepmen 89K/2020.
Setelah itu, harga gas bumi yang berlaku adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam PJBG.“Jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi bisa diperjanjang, apabila ada keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM dan Pemerintah,” tambah Fariz.
Tidak hanya itu, hadirnya Permen No.8/2020 dan Kepmen 89/2020 pada pertengahan April 2020 yang juga menetapkan volume gas bumi, maka disepakati besaran volume sebesar 90 BBTUD sampai 2024 untuk wilayah Sumatra Selatan dan Jawa Barat serta volume 7 BBTUD untuk wilayah Medan dengan harga gas hulu sebesar US$4/ mmbtu oleh kedua belah pihak.
Direktur Utama PGN Suko Hartono berharap melalui penandatanganan surat perjanjian ini dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan target pemerintah untuk mendorong kemajuan industri serta penyediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat.
“[Diharapkan juga] bisa berefek positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan dampak multiplier effectnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Setelah penyesuaian harga di tingkat hulu, pada saat bersamaan akan dilakukan juga pembahasan amandemen PJBG dengan pelanggan dan badan pengatur hilir migas untuk penentuan tarif toll fee.
Saat ini pasar niaga gas bumi di Sumatra Selatan - Jawa Bagian Barat (SSJW) adalah pasar terbesar dan dilayani oleh integrasi infrastruktur sub holding gas.
Jaringan pipa SSJW sendiri dibangun untuk mendukung kegiatan usaha niaga PGN di Jawa Bagian Barat dan Sumatera Bagian Selatan dengan mengoptimalkan penyaluran gas dari PEP Pagardewa, COPI Grissik, dan FSRU Lampung.
Pipa SSJW 1, SSJW 2, Transmisi Jawa Barat Pertagas dan FSRU Lampung saat ini dioperasikan secara terintergasi untuk mendukung kehandalan penyaluran gas ke Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
Suko menambahkan langkah awal ini diharapkan menjadi milestone penting bagi peran Sub Holding Gas beserta seluruh stakeholder dan juga komitmen PGN dalam menyediakan pasokan gas bumi yang handal dengan harga yang kompetitif.
“Sehingga hal ini dapat menjadi modal bagi industri untuk meningkatkan daya saing industri. Tidak hanya bagi wilayah Jawa Barat dan Medan namun juga bagi kepentingan industri dan pertumbuhan ekonomi nasional seperti yang diharapkan oleh Pemerintah,” tutup Suko.