Bisnis.com, JAKARTA - Melebarnya defisit anggaran dari 5,07 persen dari produk domestik bruto (PDB) menjadi 6,27 persen dari PDB dengan nominal hingga Rp1.028,5 triliun bakal menguji kredibilitas pemerintah.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan bahwa dengan adanya Perppu No. 1/2020 pemerintah bisa dengan leluasa memperlebar defisit anggaran di atas 3% dari PDB tanpa persetujuan DPR.
Sehingga kebijakan mengubah defisit anggaran tersebut bukanlah yang menjadi polemik. Karena dengan disetujuinya Perppu No. 1/2020 maka rakyat melalui DPR RI sudah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah.
"Untuk selanjutnya, yang perlu kita kritisi dan cermati secara konstruktif adalah konteks kredibilitas dan akuntabilitas," kata Ajib, Selasa (19/5/2020).
Menurut Ajib, kredibilitas adalah kualitas dan kapabilitas untuk bisa dipercaya yang memerlukan alat ukur. Sayangnya, dalam hitungan hari, pemerintah merevisi sendiri postur dan kedalaman tingkat hutangnya ketika dibandingkan dengan Perpres No. 54/2020.
Penambahan defisit anggaran sebesar Rp175,6 triliun merupakan angka yang sangat signifikan. Pertanyaannya, apakah ada jaminan bahwa dalam beberapa saat ke depan tidak ada lagi perubahan struktur defisit?
Baca Juga
"Ketidakberhasilan mengukur secara presisi struktur defisit APBN akan menjadi tanda tanya atas kredibilitas dalam melakukan proyeksi ekonomi dan desain struktur APBN," kata Ajib.
Dari sisi akuntabilitas, pertanggungjawaban atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan APBN harus dilaksanakan pemerintah bersama rakyat. Rakyat sebagai pembayar pajak turut mengukur tingkat akuntabilitas pemerintah.
"Sampai akhir tahun ini rakyat akan melihat seberapa kredibel dan seberapa akuntabel pemerintah dalam mengelola APBN setelah dipersenjatai dengan Perppu No. 1/2020," kata Ajib.