Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelonggaran PSBB Akan Dimulai dari Transportasi, Ini Alasannya

Tanggung jawab pelaksanaan pengurangan pembatasan sosial diusulkan agar diserahkan kepada kementerian-kementerian terkait yang membidangi.
Suasana di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (14/5) pagi./Instagram@jktinfo
Suasana di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (14/5) pagi./Instagram@jktinfo

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai mempertimbangkan pemberlakuan pengurangan pembatasan sosial diawali dari sektor transportasi, khususnya pada jalur penerbangan. Hal tersebut menyikapi kondisi terkini status perkembangan Covid-19 di Indonesia yang diklaim sudah melandai.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan bahwa pengurangan pembatasan sosial tidak dapat diartikan sebagai sebuah pelonggaran. Aturan protokol kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat.

"Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan, salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan lakukan untuk di sektor-sektor yang lain," ujarnya, Senin (18/5/2020).

Muhadjir menilai pengurangan pembatasan sosial terutama yang dilakukan di Bandara International Soekarno Hatta hingga hari ini sudah cukup baik. Hanya, ada beberapa aturan yang masih harus diperketat serta dilakukan sejumlah perbaikan.

Contohnya, ketersediaan jumlah petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) yang tidak hanya memastikan kesehatan para calon penumpang, tetapi juga seluruh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan lintas wilayah melalui jalur udara.

"Hal-hal seperti ini yang harus kami evaluasi sebelum membuka lagi pembatasan sosial pada sektor-sektor yang lain. Protokolnya harus dipersiapkan sungguh-sungguh dan dihitung segala konsekuensinya sehingga tidak terjadi kasus seperti hari pertama dibukanya perjalanan di bandara," katanya.

Dia pun menekankan bahwa skenario pengurangan pembatasan sosial yang disiapkan untuk mengantisipasi kembalinya kehidupan normal seperti sebelum terjadi Covid-19 juga harus disertai dengan pengawasan ketat, terutama dengan melibatkan TNI/Polri.

Menurut Muhadjir, yang utama harus diperhatikan yaitu penegakan aturan. Walaupun aturan protokolnya sudah baik, kalau di lapangan tidak ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak aturan, hal itu juga tidak akan berjalan dengan baik.

Menko mengusulkan agar tanggung jawab pelaksanaan pengurangan pembatasan sosial agar diserahkan kepada kementerian-kementerian terkait yang membidangi. Sementara Kementerian Kesehatan bertugas mengumpulkan aturan yang telah dilaksanakan di lapangan.

"Saya kira ini bisa diatur secara serentak sehingga kalau itu semua nanti diberlakukan sudah dipersiapkan dengan baik protokol kesehatannya," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper