Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai mempertimbangkan pemberlakuan pengurangan pembatasan sosial diawali dari sektor transportasi, khususnya pada jalur penerbangan. Hal tersebut menyikapi kondisi terkini status perkembangan Covid-19 di Indonesia yang diklaim sudah melandai.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan bahwa pengurangan pembatasan sosial tidak dapat diartikan sebagai sebuah pelonggaran. Aturan protokol kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat.
"Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan, salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan lakukan untuk di sektor-sektor yang lain," ujarnya, Senin (18/5/2020).
Muhadjir menilai pengurangan pembatasan sosial terutama yang dilakukan di Bandara International Soekarno Hatta hingga hari ini sudah cukup baik. Hanya, ada beberapa aturan yang masih harus diperketat serta dilakukan sejumlah perbaikan.
Contohnya, ketersediaan jumlah petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) yang tidak hanya memastikan kesehatan para calon penumpang, tetapi juga seluruh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan lintas wilayah melalui jalur udara.
"Hal-hal seperti ini yang harus kami evaluasi sebelum membuka lagi pembatasan sosial pada sektor-sektor yang lain. Protokolnya harus dipersiapkan sungguh-sungguh dan dihitung segala konsekuensinya sehingga tidak terjadi kasus seperti hari pertama dibukanya perjalanan di bandara," katanya.
Baca Juga
Dia pun menekankan bahwa skenario pengurangan pembatasan sosial yang disiapkan untuk mengantisipasi kembalinya kehidupan normal seperti sebelum terjadi Covid-19 juga harus disertai dengan pengawasan ketat, terutama dengan melibatkan TNI/Polri.
Menurut Muhadjir, yang utama harus diperhatikan yaitu penegakan aturan. Walaupun aturan protokolnya sudah baik, kalau di lapangan tidak ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak aturan, hal itu juga tidak akan berjalan dengan baik.
Menko mengusulkan agar tanggung jawab pelaksanaan pengurangan pembatasan sosial agar diserahkan kepada kementerian-kementerian terkait yang membidangi. Sementara Kementerian Kesehatan bertugas mengumpulkan aturan yang telah dilaksanakan di lapangan.
"Saya kira ini bisa diatur secara serentak sehingga kalau itu semua nanti diberlakukan sudah dipersiapkan dengan baik protokol kesehatannya," ujarnya.