Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Lebaran, Instran: Larangan Mudik Perlu Dikaji Ulang

Pemerintah dengan tegas tetap melarang mudik selama masa PSBB ini, tetapi ironisnya regulator menerbitkan aturan mudik sendiri melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah
Suasana di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (14/5) pagi./Instagram@jktinfo
Suasana di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (14/5) pagi./Instagram@jktinfo

Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menilai pemerintah perlu mengkaji ketegasan pelarangan mudik akibat timbulnya kembali polemik istilah mudik dan pulang kampung menjelang lebaran pada tahun ini.

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang menjelaskan pemerintah dengan tegas tetap melarang mudik selama masa PSBB ini tetapi ironisnya regulator menerbitkan aturan mudik sendiri.

Aturan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Di sinilah ketegasan pelarangan mudik pemerintah dikaji kembali. Setelah terjadi polemik berkepanjangan antara pulang kampung [pulkam] yang diperbolehkan sedangkan mudik tidak diperbolehkan, sangatlah menyita energi yang tidak substansial karena memang tidak ada nomenklatur antara pulang kampung dan mudik itu sendiri,” jelasnya, Minggu (17/5/2020).

Menurutnya hal yang membedakan dalam konteks pulkam dan mudik hanyalah kebiasaan atau budaya pulkam biasanya kembali atau tidak kembali lagi sedangkan mudik pasti kembali lagi (ada balik).

Namun penyebutan kedua istila budaya perjalanan itu telah menjebak masyarakat yang ingin melakukan mudik tetapi dilarang.

Alhasil, kata Pemerintah akhirnya kembali tegas melarang mudik tetapi juga melakukan relaksasi atau pelonggaran diizinkan mudik hanya untuk kegiatan bekerja dan kegiatan mengantar pasien sakit.

Namun, dalam hal ini pemerintah kembali blunder menggunakan istilah mudik yang diizinkan dengan syarat-syarat tertentu. Deddy menyebutkan istilah yang tepat adalah perjalanan diizinkan meninggalkan atau masuk dari atau ke wilayah PSBB dengan syarat-syarat tertentu.

“Jadi tidak menggunakan istilah ‘mudik’ lagi sehingga masyarakat tidak mencari pembenaran lagi untuk melakukan kegiatan mudik,”imbuhnya.

Terlebih, kata dia, H-7 sebelum lebaran secara tradisi umumnya masyarakat mulai banyak melakukan mudik lebaran.

Dia berharap pemerintah untuk lebih siap dan sigap lagi untuk menghadapi banjirnya masyarakat yang ingin ‘mudik’ atau yang lebih tepat meninggalkan wilayah PSBB terutama di bandara, stasiun dan terminal bus.

Khusus perjalanan menggunakan bus perlu perhatian khusus selama PSBB ini karena tidak semua bus eksekutif berangkat dari terminal namun ada berangkat dari pool-pool atau agen-agen bus.

Sktor transportasi, terangnya, hanyalah hilir secara teknis dalam penyebaran virus Covid-19, yang utama adalah niat masyarakat (hulu) untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

Apabila pemerintah ingin cepat selesai pandemi Covid-19 tentunya semua lapisan masyarakat harus patuh terhadap aturan PSBB dan semua stakeholder termasuk pemerintah tidak lagi ada ego-sektoral.

Dalam kondisi pandemi ini panglimanya adalah Kemenkes yang secara teknis telah dibentuk Gugus Tugas melalui BNPB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper