Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan sejumlah langkah dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait penyesuaian harga gas tertentu dan kelistrikan.
Arief S Handoko, Deputi Keuangan SKK Migas, mengatakan pihaknya hanya diberikan waktu satu bulan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait harga gas industri US$6 per mmbtu.
"Begitu permen ESDM No 8/2020 dan Kepmen ESDM No. 89/2020 terbit, kami langsung tancap gas. Karena kami cuma diberi waktu 1 bulan untuk melakukan penyesuaian," katanya dalam diskusi virtual yang digelar IGS bertajuk Pengaruh Kebijakan Harga Gas terhadap Daya Saing Industri Indonesia, Sabtu (16/5/2020).
Arief menjelaskan, setidaknya ada empat langkah yang dilakukan SKK Migas untuk mendukung beleid harga gas khusus tersebut. Pertama, sosialisasi dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Sosialisasi yang dilakukan SKK Migas setidaknya sudah digelar empat kali dengan melibatkan KKKS. Hal ini juga bertujuan untuk menampung masukan KKKS dalam dasar pembuatan petunjuk teknis SKK Migas.
Kedua, menerbitkan Surat Instruksi Pelaksanaan dan Template Letter of Agreement (LoA). "Langkah kedua dengan surat instruksi sudah di kirimkan ke KKKS terkait yang terdampak dalam kebijakan harga gas ini. Dalam surat itu, Kepala SKK Migas sudah minta menyesuaikan harga gas karena akan implementasikan PJBG," katanya.
Ketiga, menyusun surat kepada Menteri ESDM dan Menteri Keuangan terkait mekanisme menjaga bagian kontraktor dengan mekanisme dan tata cara penagihan serta pembayaran selisih harga gas.
Baca Juga
"Ini sedang kami konsep, tapi menuju surat ini kami sudah intens meeting dengna ESDM dan Direktorat Jenderal Anggaran, karena untuk mengganti selisih harga ke KKKS, makanya kita juga harus memberitahu [Kemenkeu], untuk pengembalian ke KKKS lewat DJA," tambahnya.
Menurutnya, koordinasi setingkat working level antara Kemenkeu dan SKK Migas sudah sepakat dengan mengenai selisih harga ke KKKS. Saat ini, yang sedang diajukan ke DJA dan Kementerian ESDM adalah penyesuaian harga dengan skema underlifting per tiga bulan.
Keempat, juknis SKK Migas dan implementasinya. Arief mengatakan, juknis SKK sudah disosialisasikan ke KKKS, sudah mendapat masukan.
Sebelumnya, SKK Migas menyebut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 8 Tahun 2020 akan segera diimplementasikan.
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani mengatakan bahwa pada saat ini tengah mensosialisasikan aturan tersebut kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Lebih lanjut, pihaknya juga tengah menyiapkan aturan petunjuk jenis (juknis). Fatar mengatakan bahwa, tugas dan fungsi SKK Migas seperti yang tertuang dalam Permen No8/2020 tersebut untuk menyesuaikan sejumlah hal teknis di sektor hulu.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 5 pada Permen No.8/2020 tentang tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari badan pengatur.