Bisnis.com, JAKARTA - Antrean penumpang di pos verifikasi bandara Soekarno-Hatta Terminal II menunjukkan lemahnya koordinasi di antara pemangku kepentingan terkait yakni Angkasa Pura II selaku operator bandara, otoritas bandara, Kementerian Perhubungan serta pihak maskapai.
Pemerhati penerbangan yang juga anggota ombudsman Alvin Lie menjelaskan lemahnya koordinasi tersebut diperkuat dengan maskapai yang tidak transparan memberitahukan kepada pengelola bandara terkait dengan jumlah tiket yang diterbitkan. Hal ini membuat pengelola bandara andara tidak bisa mengantisipasi jumlah penumpang yang akan datang pada Kamis (14/5/2020) pagi.
“Juga koordinasi yang lemah dwngan tim satgas pemcegahan covid yang ditugaskan di bandara. Kerumunan atau antrean panjang jelas mengabaikan physical distancing dan protokol kesehatan. Ini antrean di luar bahkan sebelum check in brarti menjadi pemicu penyebaran covid itu sendiri,” jelasnya, Kamis (14/5/2020).
Selain itu, tekannya sejumlah maskapai seperti Batik Air yang beroperasional di terminal II menjual tiket penerbagan jauh melampaui batas maksimum dalam permenhub 18/2020 yang mengisyaratkan ketentuan maksimal 50 persen dari kapasitas. Bahkan sebutnya, ada yang mendekati 90 persen dari kapasitas terjual.
Kondisi ini semakin menunjukkan lemahnya pembatasan pergerakan manusia yang telah diamanankan melalui sejumlah beleid, yakni permenhub 18/2020, permenhub 25/2020, SE gugus tugas dan surat edaran dirjen perhubungan udara.
Dampaknya, hal ini, semakin mengkhawatirkan karena berpotensi menjadi penyebaran kembali covid-19 ke sejumlah daerah. Jika kasus corona meledak hingga ke daerah, Indonesia akan semakin sulit menghadapinya.
Baca Juga
“Saya menyayangkan kejadian hari ini. Saya minta temen-temen perwakilan obudsman di provinsi untuk evaluasi pergerakan di terminal bus nandara terutama. Apabila terjadi seperti ini agar dilapotkan kepada kami supaya bisa memegur pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini,” imbuhnya.
Saat ini, tekan Alvin, Ombudsman telah memberikan data dan temuan yang diperoleh kepada Kemenhub khususnya direktorat jenderal perhubungan udara. Ombudsman meminta agar permenhub 18/2020 yang membatasi penumpang ditindak tegas.
Menurutnya, pelanggaran ini bukan sesuatu yang tidak sengaja dikarena secara sadar melakukannya dan terjadi berulang-ulang. Oleh karena itu, dengan temuan ini, tidak cukup dilakukan hanuya dengan teguran tetapi juga harus ada sanksi dari kementerian perhubungan kepada maskapai yang teridentifikasi melanggar