Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikut Terdampak Corona, Negara Diminta Hadir Selamatkan Industri Pers

Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh negara untuk mendorong pemberian insentif ekonomi bagi industri media nasional.
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelar melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (4/5/2020)./www.covid19.go.id
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelar melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (4/5/2020)./www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA —Industri media bukanlah sektor usaha yang kebal virus corona. Nyatanya, pandemi Covid-19 memukul industri media nasional yang berdampak pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis.

Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh negara untuk mendorong pemberian insentif ekonomi bagi industri media nasional.

“Ada tujuh butir insentif yang kami perjuangkan,” ujar Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo, Kamis (14/5/2020).

Adapun tujuh butir insentif ekonomi yang diusulkan kepada pemerintah untuk mempertahankan bisnis media massa yakni, mendorong negara mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Kedua, mendorong negara memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut. Ketiga, mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan para periode Mei-Desember 2020.

Keempat, mendorong negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers. Kelima, mendorong negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

Keenam, mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Ketujuh, mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter, Instagram, Microsoft.

Agus mengungkapkan bahwa komponen atau hasil pemungutan PPh itu, menurut kalangan industri media penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara.

“Pajak tersebut layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, Industri media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini.

“Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif," jelasnya.

Adapun Asosiasi Perusahan Media dan Asosiasi Profesi Media terdiri atas beberapa organisasi, yakni Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Kemudian, turut serta juga Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Serta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), dan Dewan Pers.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper