Bisnis.com, JAKARTA - Pendapatan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) yang tidak beroperasi selama musim mudik Lebaran diperkirakan mengalir ke pengusaha angkutan pelat hitam.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan saat ini angkutan pelat hitam merajalela dan beroperasi memenuhi kebutuhan mobilitas orang antarkota antarprovinsi yang cukup tinggi.
Dia menggambarkan berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, total masyarakat yang datang ke Jawa Tengah sejak 26 Maret 2020 sebanyak 824.833 orang hingga 9 Mei 2020). Selain itu sampai dengan 24 April 2020 (awal dilarang mudik) jumlah perantau yang datang di Jawa Tengah sebanyak 676.178 orang.
"Meskipun stasiun kereta, bandara tidak dan sebagian terminal penumpang menutup operasinya, ternyata pertambahan perantau yang pulang kampung ke Jawa Tengah masih terus berlangsung sebesar 148.685 orang," jelasnya, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya pemudik yang datang ke Jawa Tengah menggunakan moda transportasi umum (bus, KA, pesawat udara dan kapal) cenderung menurun drastis sejak penatapan larangan mudik, serta penghentian operasional moda pesawat, kereta dan kapal laut.
Rombongan perantau warga Jateng sebanyak148.685 orang dari Jabodetabak diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor atau kendaran sewa berpelat hitam.
Baca Juga
"Kemungkinan besar melewati jalur tidak resmi (istilahnya jalur tikus) yang tidak terjaga aparat hukum," imbuhnya.
Menurutnya tidak mudah memberikan pemahaman itu ke publik. Kendati pemerintah sudah berupaya keras secara aturan dan pelarang fisik di lapangan. Pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama juga sudah dilakukan.
Akhirnya demi memenuhi keinginan masyarakat untuk kepentingan tertentu, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun dalam kerangka tetap melarang mudik dan harus mentaati protokoler kesehatan.