Bisnis.com, JAKARTA – Peminat pembiayaan rumah melalui skema kredit pemilikan rumah masih menjadi pilihan yang paling banyak dibandingkan dengan cara bayar lainnya seperti tunai bertahap ke pengembang dan tunai keras.
Namun, tak banyak yang tahu dan memilih skema KPR yang satu ini, yaitu melalui manfaat layanan tambahan (MLT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Bagi anggota BPJamsostek, layanan MLT bisa dicairkan melalui dana jaminan hari tua (JHT) sebesar 30 persen dari dana JHT milik peserta yang terkumpul.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan bahwa pangsa penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) melalui BPJamsostek belum terlalu besar.
“Terutama pada masa pandemi, kemungkinan penyalurannya akan makin terhambat karena calon debitur pada masa sekarang akan menahan diri melakukan pembelian hunian. Sementara itu, untuk BPJamsostek sendiri ada kemungkinan membatasi diri terkait jam kerja, kadang tutup,” ujarnya kepada Bisnis Selasa (12/5/2020).
Adapun, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menyebutkan sampai dengan kuartal I/2020 realisasi MLT BP Jamsostek mencapai Rp1,1 triliun untuk sekitar 5.716 unit rumah
Jumlah tersebut hanya naik tipis dibandingkan dengan pada November 2019 lalu, dengan realisasi senilai Rp1 triliun untuk 5.600 unit rumah.
Baca Juga
MLT BP Jamsostek sendiri bisa digunakan untuk beberapa hal, tak hanya KPR subsidi dan nonsubsidi, tapi juga untuk bantuan pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Untuk mengajukan KPR, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu warga negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun atau telah menikah dan tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Selanjutnya, pemohon maupun pasangan tidak dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
Kemudian, gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun, memiliki KTP-el dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Salah satu syarat utama lainnya adalah minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, tertib administrasi, dan kepesertaan serta iuran aktif, dan mendapat rekomendasi dari BPJamsostek.
Untuk rumah, harganya harus di bawah Rp500 juta, boleh apartemen atau rumah tapak. Boleh rumah baru maupun rumah bekas.
Dengan KPR melalui MLT BPJamsostek, debitur bisa mendapatkan sejumlah keuntungan seperti uang muka rendah mulai 1 persen, suku bunga tetap 5 persen, tenor cicilan yang panjang hingga 20 tahun, bebas premi asuransi dan PPN (pajak penjualan), serta jaringan pengembang yang luas.