Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan khusus mengenai hibah kepada pemerintah daerah (pemda) untuk penanganan Covid-19.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 46/2020, menjabarkan dua jenis hibah yakni hibah secara umum dan hibah penanganan pandemi Covid-19.
Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu kepada pemda yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya sesuai dengan perjanjian, sedangkan hibah penanganan pandemi Covid-19 adalah hibah dalam bentuk uang yang bersumber dari penerimaan yang diberikan untuk penanganan Covid-19.
Dalam penganggarannya, kementerian teknis berhak mengusulkan pendanaan untuk hibah penangaan pandemi Covid-19 kepada Kementerian Keuangan dan usulan tersebut bakal direview oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Usulan dan hasil review APIP menjadi landasan yang digunakan untuk pelaksanaan review pengelolaan RKA BA BUN Pengelolaan Hibah Daerah (BA 999.02).
Hibah ini dapat diberikan utnuk penanganan pandemi Covid-19 atau penanganan dampak ekonomi sosial akibat Covid-19.
Baca Juga
Alokasi hibah penanganan pandemi Covid-19 per daerah ditentukan berdasarkan prioritas nasional, sebaran bencana dan dampak pandemi, sinkronisasi kegiatan hibah dengan sumber pendanaan lain, kesiapan daerah, dan pertimbangan lainnya.
Hibah ini disalurkan melalui tata cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) dan penyaluran dilaksanakan paling lambat pada 23 Desember mendatang.
Bila pemda telah menyelesaikan kegiatan hibah tetapi masih terdapat sisa hibah dalam RKUD, maka sisa hibah tersebut harus disetorkan kembali ke RKUN paling lambat 6 bulan sejak batas akhir waktu penyelesaian sasaran keluaran kegiatan. Bila tidak, akan ada pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Bila hibah disalahgunakan, maka Kementerian Keuangan berhak menghentikan penyaluran hibah penanganan pandemi Covid-19 ini setelah adanya pertimbangan dari kementerian teknis.