Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VII DPR RI bersama dengan Pemerintah yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan tengah melakukan rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu bara (RUU Minerba).
RUU Minerba ini merupakan revisi atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan rapat mengagendakan Laporan Panitia Kerja (Panja), dilanjutkan dengan pandangan akhir pemerintah dan pandangan mini fraksi tentang hasil panja UU Minerba.
"Tahap selanjutnya sangat ditentukan bagaimana forum rapat ini sesuai pandangan pemerintah dan juga pandangan mini fraksi," ujarnya, Senin (11/5/2020).
Baca Juga
Dia menuturkan tahap normatifnya yakni setelah rapat tingkat pertama, dilanjutkan atau dibawa dalam rapat Badan Musyawarah.
Dalam rapat Bamus, hadir dan memimpin rapat Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi dan Pimpinan AKD lainnya.
"Disinilah fraksi yang ada 9 fraksi kembali mengemukakan pandangannya tentang RUU Minerba. Pandangan dan ketetapan fraksi-fraksi akan sangat menentukan bagi tahap selanjutnya, yakni dibawa ke rapat paripurna DPR," tutur Sugeng.