Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPTJ: Dilarang Mudik di Aglomerasi Jabodetabek

BPTJ menyebut mudik lokal lintas wilayah Jabodetabek bukan kegiatan yang dikecualikan dalam peraturan PSBB.
Petugas Dinas Perhubungan melakukan penyekatan pemudik yang menggunakan motor di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). Pemeriksaan diperbatasan Bekasi dan Jakarta untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah
Petugas Dinas Perhubungan melakukan penyekatan pemudik yang menggunakan motor di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). Pemeriksaan diperbatasan Bekasi dan Jakarta untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan kegiatan mudik di kawasan Jabodetabek tetap dilarang tetapi tanpa aturan mengikat.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodebatek (BPTJ) Polana B. Pramesti mengatakan meski di dalam wilayah Jabodetabek tak ada larangan mudik, karena masih diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlaku dan mencegah covid-19, dengan pembatasan transportasi dan kegiatan selama masa berlakunya PSBB.

"Mudik lokal lintas wilayah Jabodetabek bukan kegiatan yang dikecualikan dalam peraturan PSBB percepatan penanggulangan Covid-19. Permenkes No.9/2020 itu dilarang melakukan kegiatan sosial budaya. Silaturahmi fisik dikategorikan kegiatan sosial budaya yang bisa berpotensi membuat kerumunan," jelasnya dalam diskusi virtual, Rabu (6/5/2020).

Dengan demikian, terangnya, secara garis besar, sektor transportasi membutuhkan sarana moda transportasi untuk pergerakan. Dalam konteks silaturahim mudik lokal, hari raya Idulfitri pembatasan tetap harus dilakukan.

Dia meminta pemerintah daerah (Pemda) melalui Gugus Tugas di daerah harus sejak dini menyatakan ketegasan mudik lokal. silaturahmi saya sampaikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, lebih jauhnya menularkan Covid-19.

"Saya ajak para Kadishub dan Dirlantas bersama-sama satu bahasa kita menganjurkan menghimbau melarang mudik lokal ini tidak diizinkan, karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa," terangnya.

Kegiatan silaturahim dapat dilakukan secara digital melalui media sosial. Dia juga menyebut peraturan menteri perhubungan (Permenhub) No.25/2020 yang mengatur larangan mudik tidak berlaku di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper