Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan kegiatan mudik di kawasan Jabodetabek tetap dilarang tetapi tanpa aturan mengikat.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodebatek (BPTJ) Polana B. Pramesti mengatakan meski di dalam wilayah Jabodetabek tak ada larangan mudik, karena masih diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlaku dan mencegah covid-19, dengan pembatasan transportasi dan kegiatan selama masa berlakunya PSBB.
"Mudik lokal lintas wilayah Jabodetabek bukan kegiatan yang dikecualikan dalam peraturan PSBB percepatan penanggulangan Covid-19. Permenkes No.9/2020 itu dilarang melakukan kegiatan sosial budaya. Silaturahmi fisik dikategorikan kegiatan sosial budaya yang bisa berpotensi membuat kerumunan," jelasnya dalam diskusi virtual, Rabu (6/5/2020).
Dengan demikian, terangnya, secara garis besar, sektor transportasi membutuhkan sarana moda transportasi untuk pergerakan. Dalam konteks silaturahim mudik lokal, hari raya Idulfitri pembatasan tetap harus dilakukan.
Dia meminta pemerintah daerah (Pemda) melalui Gugus Tugas di daerah harus sejak dini menyatakan ketegasan mudik lokal. silaturahmi saya sampaikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, lebih jauhnya menularkan Covid-19.
"Saya ajak para Kadishub dan Dirlantas bersama-sama satu bahasa kita menganjurkan menghimbau melarang mudik lokal ini tidak diizinkan, karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa," terangnya.
Baca Juga
Kegiatan silaturahim dapat dilakukan secara digital melalui media sosial. Dia juga menyebut peraturan menteri perhubungan (Permenhub) No.25/2020 yang mengatur larangan mudik tidak berlaku di wilayah aglomerasi Jabodetabek.