Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Berkembang, Pengusaha HPTL Minta Regulasi Dipisah dari Rokok

Ketua APVI Aryo Andrianto mengatakan pihaknya siap mendukung langkah pemerintah tersebut karena industri HPTL merupakan industri baru yang didominasi oleh pelaku UMKM dan mulai berkembang dalam dua tahun ini
Ilustrasi rokok vape elektronik./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi rokok vape elektronik./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengapresiasi rencana pemerintah untuk menyiapkan solusi bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19 disambut positif oleh berbagai kalangan.

Ketua APVI Aryo Andrianto mengatakan pihaknya siap mendukung langkah pemerintah tersebut karena industri HPTL merupakan industri baru yang didominasi oleh pelaku UMKM dan mulai berkembang dalam dua tahun ini. Selain itu, jika perkembangan industri ini didukung penuh, maka dapat berpotensi menyerap tenaga kerja.

Berdasarkan data APVI, industri HPTL, khususnya rokok elektrik, telah menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 50.000 orang. Angka ini belum termasuk tenaga kerja yang ada di toko retailer rokok elektrik, yang jumlahnya mencapai 3.500 toko di seluruh Indonesia.

Toko retailer tersebut mayoritas terpusat di Jawa dengan jumlah 2.300 toko, sementara sisanya berada di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.

Aryo melanjutkan bahwa salah satu bentuk dukungan yang diharapkan dari pemerintah adalah regulasi yang mendukung dan memperkuat keberlangsungan industri HPTL.

"Kami berharap pemerintah dapat menyusun dan menetapkan aturan khusus yang akomodatif bagi industri HPTL. Idealnya, aturan untuk HTPL berbeda dan terpisah dari regulasi rokok. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan mendorong kontribusi bagi negara dan masyarakat luas," katanya keterangan tertulis, Selasa (5/5/2020).

Menurut Aryo, pemerintah atau pembuat kebijakan dapat menggandeng pelaku usaha dalam membentuk regulasi khusus bagi industri HPTL. Dengan begitu, produk hukum yang dihasilkan akan bermanfaat bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Regulasi tersebut juga harus mencakup standar produk bagi industri, peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, akses informasi yang akurat, serta tata cara pemasaran yang tidak menargetkan anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Saat ini, peraturan yang mengatur industri HPTL hanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 yang merupakan perubahaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan tersebut mengatur besaran tarif cukai untuk HPTL sebesar 57 persen.

Menurut Aryo, regulasi tersebut hanya mengatur tentang ketentuan cukai dan belum mengatur mengenai produk dan cakupan industri HPTL yang lebih luas.

“Saat ini, pemerintah baru memperhatikan aspek penerimaan cukai bagi negara dari industri HPTL. Akan tetapi, untuk kelangsungan industri belum menjadi perhatian, meskipun tergolong industri baru dan mayoritas usaha kecil,” ujarnya.

Aryo melanjutkan industri HPTL dapat berkontribusi secara optimal jika pemerintah tidak menaikkan besaran tarif cukai HPTL. Saat ini, pengenaan cukai terhadap produk HPTL terlampau tinggi sehingga dikhawatirkan dapat mengancam kelangsungan industri.

“Dengan kondisi pandemi saat ini, kami memohon kepada pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai untuk tidak menaikkan besaran cukai dan harga jual eceran produk HPTL. Kondisi saat ini sudah cukup berat untuk mayoritas pelaku usaha yang mayoritas UMKM untuk dapat mempertahankan usahanya,” katanya.

Sementara itu, APVI mencatat per tahun lalu pabrikan cairan Vape tercatat telah memproduksi 40 juta botol atau naik sekitar 100 persen dari realisasi akhir 2018 yakni sekitar 20 juta botol. Adapun, pada tahun ini ditargetkan produksi cairan vape bisa naik menjadi 50 juta botol dengan pembayaran cukai lebih dari Rp1 triliun.

Adapun, jumlah pengguna Vape pada 2019 diklaim telah tumbuh menjadi sekitar 2,5 juta orang dari realisasi tahun sebelumnya sekitar 1 juta orang. Dari angka itu 80 persen dari pengguna baru tersebut merupakan konsumen cairan vape nikotin garam sekitar 1,3 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper